Media Humas Polri//Labusel
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Tiga pria berhasil diringkus dalam sebuah operasi pengungkapan kasus narkotika yang digelar pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KP Bedagai, Kecamatan Kota Pinang.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh IPDA Dede Mulyadi, S.H., berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan melalui kanal pengaduan Dumas Presisi.
Tiga tersangka yang diamankan yakni ET alias Evan (36), SN (37), dan RLS (28), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Ketiganya ditangkap saat berada di dalam mobil jenis Kijang bernomor polisi BK 1015 YAO.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 5,10 gram yang sempat dibuang oleh tersangka ET ke luar mobil saat mengetahui kedatangan petugas. Selain sabu, diamankan pula satu klip kosong, tiga unit handphone (dua merk Oppo dan satu merk Vivo), serta satu unit mobil Kijang yang digunakan para pelaku.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengapresiasi setiap informasi yang diberikan,” ujar AKP Iwan.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(M.Y.K.Simanjuntak)