Akibat pembalakan liar hutan lindung di kab Melawi dinas Gakum provinsi Kalbar akan akan tindak lanjut ke ranah hukum

Akibat pembalakan liar hutan lindung di kab Melawi dinas Gakum provinsi Kalbar akan akan tindak lanjut ke ranah hukum

Kalimantan barat || Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Terkait maraknya aktifitas ilegal logging yang terjadi di Kawasan hutan lindung di Wilayah kabupaten Melawi.
Kepala Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Propinsi Kalimantan barat Ir.H Adi Yani. MH, saat di temui Wartawan Media Humas Polri Di kantor nya di Pontianak belum lama ini, dia Menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas bila hal itu terbukti ada aktivitas di kawasan hutan lindung, terlebih kepada KPH yang Ada di Melawi harus melakukan peninjauan dan Cek lapangan dan melakukan kordinasi dengan Polres Atau Polsek setempat.

“Harapan kedepanya ,memang Cukong kayu itukan Ilegal dan bekerja di lokasi yang ilegal,tentunya kami mohon dan mengharapkan adanya upaya kerja sama dengan penegak hukum lainnya untuk melakukan penangkapan terhadap cukong cukong tersebut” Ujar Adi Yani.

Di jelaskan Adi Yani” Terkait penegakan hukum harus kita libatkan Kepolisian dan TNI ,karena merekalah yang dapat membantu kami di lokasi nantinya

Di tegaskan Adi Yani”Mengingat aktivitas ilegal tersebut berada dalam kawasan hutan lindung, tentunya kami menugaskan kepada KPH yang bertanggung jawab terhadap areal tersebut dan merekalah yang melakukan pengawasan,jika tidak mampu melakukan pengawasan,maka saya minta untuk bekerja sama dengan Kapolres atau kapolsek setempat untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku sesuai dengan Undang undang yang berlaku” Tegas Dia ,Selasa (10/5/2022)

Sebelumnya,telah diberitakan adanya aktivitas ilegal loging di sejumlah titik lokasi,masuk kawasan Hutan lindung di kabupaten Melawi, dari aktivitas tersebut terjadilah pembalakan kayu kayu ilegal yang di lakukan oleh sejumlah oknum masyarakat,kemudian kayu hasil olahan Chaisaw di tampung oleh sejumlah Cukong kayu yang ada di kecamatan Sokan dan Nanga Pinoh,kayu hasil olahan di drop ke Sawmil sawmil milik beberapa Cukong terkenal wilayah setempat yang kemudian kayu di jual keluar kabupaten Melawi,ke Sintang, Putussibau hingga ke Pontianak,indikasi kuat mengunakan dokumen abal abal ( SIPUHH online red _)
Di sinyalir Dokumen beda dari asal kayu dan harus di uji,Cek tunggul.

Saat berita ini di tayangkan,awak media ini dan beberpa sumber terpercaya telah melakukan koordinasi dan melaporkan temuan” Dugaan pembalakan Kayu di Kawasan hutan Lindung di Kab Melawi,”
Laporan tertulis telah di sampaikan kepada Presiden republik Indonesia H Joko Widodo,Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Kapolri,Kapolda dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan barat,berharap Secepatnya untuk di lakukan tindakan sebelum bterjadi kerusakan hutan oleh Cukong rakus di Melawi dan dipertegas Oleh UU Cipta kerja Tahun 2020, Tentang Kehutanan ( Hutan Lindung dan sangsi Hukum terhadap Pelaku).

Joni Julianto

Pos terkait