Aksi Heroik Dua Personil Polsek Mengamankan Barang Bukti Kendaraan Hasil Curian Di wilayah Ampai Bandar Lampung

Media Humas Polri // Lampung Timur

Aksi heroik yang dilakukan dua personil Polsek Teluk Betung Timur Bripka. Febriansyah bersama Bripda. Safri Atmajaya patut mendapat apresiasi dalam menjalankan tugas sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat, pada Minggu 28 September 2025

Bacaan Lainnya

Bagaimana tidak, sesaat setelah pihak Polsek TBT menerima laporan dari masyarakat terkait adanya barang bukti hasil kejahatan beserta pelaku di wilayah Ampai Bandar Lampung, dan atas kordinasi yang baik dengan rekan-rekan Polsek Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, tanpa fikir panjang Kapolsek Teluk Betung Timur AKP. Toni Apriadi melalui Kanitres IPDA. Hendra Irawan menerjunkan dua orang personilnya kelapangan.

Personil Polsek Teluk Betung Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat yang telah diganti nomor kendaraannya oleh pelaku. Dalam aksi tersebut, seorang pelaku yang diketahui bernama Feri alias Daing berhasil melarikan diri dibalik kerumunan masyarakat.

Feri alias Daing resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian kendaraan roda empat milik Suyatmin, warga Jl. Melati Raya, RT/RW. 003/006, Kel. Jati Warna, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi. Hal tersebut tertuang pada Surat Laporan Kepolisian No.Pol: LP/B/622/IX/2025/SPKT/Polsek PD Gede/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kapolsek Teluk Betung Timur, AKP. Toni Apriadi kepada Jurnalis menyampaikan, pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pihak Aparat Kepolisian, khususnya diwilayah Hukum Polsek Teluk Betung Timur.

“Iya kita menerima laporan kordinasi dari rekan-rekan yang ada di Polsek Pondok Gede Kota Bekasi, bahwa pelaku serta barang bukti kendaraan yang dicuri, berada diwilayah Hukum Polsek Teluk Betung Timur, dengan sigap kita terjunkan personil agar pelaku bisa kita amankan berikut barang bukti, namun pelaku berhasil melarikan diri sesaat sebelum personil kita tiba dilokasi,” terang Kapolsek.

Meski pelaku tidak berhasil diamankan, namun Kapolsek Teluk Betung Timur memastikan, bahwa atas nama Feri alias Daing resmi masuk dalam Daftar Pencarian orang, DPO

Sementara barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat berjenis Daihatsu Terios berwarna Silver yang berhasil disita petugas, kini sudah kita aman kan, yang selanjutnya menunggu pihak Polsek Pondok Gede beserta korban untuk diserahkan kembali kepada pemiliknya.(Sarifudin Mb)

Pos terkait