Ambil Motor Dini Hari Pelaku Curanmor di Bontang Diringkus dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Ambil Motor Dini Hari Pelaku Curanmor di Bontang Diringkus dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Media Humas Polri // Bontang

Bacaan Lainnya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu singkat. Seorang pria berinisial REP (26) ditangkap oleh Tim Rajawali hanya selang satu hari setelah melakukan aksinya di wilayah Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Utara.

Kejadian bermula pada Minggu malam, 13 Juli 2025, saat korban JU (62), seorang aparatur sipil negara (ASN), memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di garasi rumah. Namun keesokan paginya, Senin (14/7), korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan pelaku memasuki area garasi sekitar pukul 00.55 WITA dan dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa sore (15/7/2025). Selain menangkap REP, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, termasuk kendaraan milik korban.

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bontang. Respons cepat terhadap laporan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari, dalam keterangannya.

Saat ni, tersangka telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan meningkatkan sistem keamanan di rumah masing-masing, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Alfian )

Pos terkait