Aparat Hukum Diduga Tidak Tegas Harga Gas 3 Kg Tidak Jelas Konsumen Memelas Siapa Bertanggung Jawab

Media Humas Polri // Kalteng

Lengkap sudah derita wong cilik, sudah dilanda krisis ekonomi, barang kebutuhan pokok merangsek harga harganya naik termasuk harga gas 3 Kg disebagian wilayah Kabupaten Barito Timur harganya kisaran Rp 30-40/tabung ditingkat pengecer atau sampai ditangan konsumen.

Bacaan Lainnya

Ini didasarkan fakta lapangan ditingkat penyalur Pertamina di Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 9 Oktober hari Kamis pukul 12.58.

Hasil pantauan awak Mhp dilokasi jalan Padat Karya Rt 03 Desa Tuyau Kecamatan Pematang Karau, dimana harga dari penyalur kisaran Rp 23-25 ribu sementara Penyalur membeli kepada Agen kisaran harga Rp 18-19 ribu saja, sehingga selisih harga penyalur antara 4-5 rb/tabung Gas 3Kg.

Dilain Desa dengan tingkat penyalur yang sama yaitu di Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah Ampah pemilik usaha berinisial Hrn menjual ke konsumen paling tinggi dengan harga Rp 21 ribu saja, itu hasil studi banding HET gas 3 Kg ditingkat Penyalur kepada Konsumen, kok bisa begitu ada apa gerangan ?.

Kemana Fungsi Pengawas Dan APH ?

Dinas Perdagangan secara umum tentu punya Tupoksi gakwas soal HET Gas 3Kg di wilayah kabupaten Barito Timur, selain secara khusus diantaranya PT Pertamina sebagai Suplayer Gas 3 Kg, kendalanya pihak Pertamina harus ada Dumas masyarakat, NGO dan atau Konsumen atau pengguna akhir produk.

Gakkum Migas Upaya Utama Dimasa Krisis

Efektifitas pencegahan meledaknya harga Gas 3 Kg tiada lain dengan sikap tegas APH yang memiliki Tupoksi didalam Migas, diantaranya mitra Polri. Saat krisis peran Polri terkait Migas sangat diperlukan, agar kondisi harga Gas 3 Kg setidaknya Stabil dan merata di wilayah Kabupaten Barito Timur khususnya dan Kalimantan Tengah pada umumnya. Tentunya sebelumnya berkordinasi dengan Pemda Tk II terkait Perdanya, Dinas Perdagangan dan lainnya. Dan sehubungan dengan masalah HET Gas 3Kg ini Lembaga Perlindungan Konsumen Sapu Jagat segera mengirimkan SP/Surat Permohonan Operasi Pasar secara Silent atau diam-diam agar para pelaku bisa OTT guna memudahkan gakkum bidang Migas, semoga berguna untuk kepentingan bersama. (TS,SH)

Pos terkait