Polda Kaltim Musnahkan 2,6 Kilogram Sabu Selamatkan 13 Ribu Jiwa Dari Ancaman Narkoba

Media Humas Polri // Balikpapan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.692 gram (2,6 kilogram) hasil pengungkapan kasus periode pertengahan September hingga awal Oktober 2025. Pemusnahan digelar di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Kamis (16/10/2025) pukul 10.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim KonbesPol Yuliyanto S.I.K M.Sc didampingi oleh KBO Ditresnarkoba Polda Kaltim Kompol Ardian Rizki Lubis, S.I.K., serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Eric, S.H., dan pengacara Yohanis Maroko, S.H.

Enam Kasus, 2,6 Kilogram Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam sambutannya, Kompol Ardian Rizki Lubis menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah adanya penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencapai 2.692 gram sabu dari enam laporan polisi. Jumlah ini jika dikonsumsi bisa merusak lebih dari 13.000 orang, sehingga pemusnahan ini merupakan langkah nyata penyelamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” ujar Kompol Ardian.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan enam kasus dengan tersangka berinisial FA, AN, S, HS, NA, dan MRA.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

LP No. 74A/IX/2025, tersangka FA: sabu seberat 45,58 gram dimusnahkan.

LP No. 75A/IX/2025, tersangka AN: sabu seberat 1.180 gram dimusnahkan.

LP No. 76A/IX/2025, tersangka S: sabu seberat 87,37 gram dimusnahkan.

LP No. 77A/IX/2025, tersangka HS: sabu seberat 7,97 gram dimusnahkan.

LP No. 81A/X/2025, tersangka NA: sabu seberat 1 kilogram dimusnahkan.

LP No. 82A/X/2025, tersangka MRA: sabu seberat 300 gram dimusnahkan.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan uji laboratorium oleh tim penguji untuk memastikan keaslian dan kandungan narkotika di dalamnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh pihak kejaksaan, penasihat hukum para tersangka, serta rekan-rekan media.

Langkah Tegas dan Transparan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam penegakan hukum di bidang narkotika.
Menurutnya, langkah tegas ini juga menjadi pesan kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan narkoba.

“Proses ini terbuka dan disiarkan langsung agar masyarakat mengetahui bahwa setiap barang bukti narkotika yang disita benar-benar dimusnahkan, bukan disalahgunakan,” tegas Yuliyanto.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan barang bukti narkotika guna menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan.

Selamatkan Ribuan Jiwa

Kombes Pol Yuliyanto juga menyampaikan, dengan jumlah sabu sebanyak 2,6 kilogram yang berhasil diamankan, Polda Kaltim telah menyelamatkan sekitar 13.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Setiap gram sabu yang berhasil disita berarti menyelamatkan banyak orang dari kerusakan masa depan. Ini adalah hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kaltim yang terus berupaya memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya

Komitmen Polda Kaltim

Melalui kegiatan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan masyarakat.

“Kami tidak akan berhenti. Upaya pemberantasan ini akan terus kami tingkatkan agar Kalimantan Timur bersih dari narkoba,” pungkas Kompol Ardian Rizki Lubis. ( Alfian )

Pos terkait