Media Humas Polri//Indramayu
Penambangan tanah merah ilegal dengan armada dump truck diduga marak terjadi di beberapa Kecamatan, Kabupaten Indramayu. Penertiban oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menjadi langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan, menata wilayah, dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan investigasi tim media Humas Polri, eksploitasi tanah merah menyebabkan kerusakan lingkungan dan sosial yang signifikan. Dampaknya meliputi kerusakan jalan umum, erosi tanah, pencemaran air, gangguan ekosistem, serta potensi konflik sosial-ekonomi. Debu dari aktivitas tambang, terutama di musim kemarau, juga memicu gangguan pernapasan bagi warga. Ketua LSM Penjara Indramayu, Winata, mempertanyakan sikap APH dan pemerintah terhadap pelaku ilegal tersebut, (2/08/25)
“Jika pemerintah berkomitmen melestarikan alam, mengapa aktivitas ini dibiarkan?” tegasnya.
Untuk mengatasi dampak negatif, APH dan Pemerintah Daerah Indramayu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap galian ilegal. Langkah pencegahan seperti reklamasi lahan bekas tambang, pengendalian erosi, dan pengelolaan limbah menjadi prioritas. Pemerintah daerah juga diminta memastikan aktivitas tambang mematuhi regulasi untuk menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(carikin)





