Arison Di Tangkap Anggota Satreskrim Polres Musi Rawas Dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur

  • Whatsapp

Arison Di Tangkap Anggota Satreskrim Polres Musi Rawas Dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap Anak Di Bawah Umur

Mediahumaspolri.com -Musi Rawas, – Pria tak bermoral bernama Arison (34) ini ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Rawas dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Pelaku berhasil memperdaya korban yang masih berstatus pelajar SMP setelah tebar pesona melalui foto profil di media sosial facebook.

Korban AM (16) diperkosa di tepi hutan Desa Semangus Baru, Muara Lakitan. Setelah direnggut kehormatannya, korban diajak oleh pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bangun Jaya, BTS Ulu, kabur keluar daerah ke Betung, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy menjelaskan korban yang terpesona dengan foto pelaku di facebook diajak untuk bertemu pada tanggal 31 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 15.00 WIB, di tepi hutan di Kecamatan Muara Lakitan.

Dalam pertemuan itu tersangka berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan korban yang masih anak-anak. Setelah itu tersangka membawa korban ke Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Kedua orang tua korban sempat binggung karena anaknya mendadak menghilang, hingga akhirnya diketahui korban dibawa pergi ke Betung oleh pelaku,” katanya, Sabtu (14/8/2021).

Setelah diketahui keberadaan pelaku dan korban, pihak keluarga korban berhasil mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polres Musi Rawas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya

(Rls/Zulkarnain)

Pos terkait