Media Humas Polri//Palas
Bukan berarti masyarakat tidak mempunyai punya hak ketika dipanggil atau di periksa dalam suatu masalah
Hal ini sering terjadi karena ketidak tahuan dan tidak adanya pemberitahuan oleh pihak penyidik Polisi,sehingga banyak masyarakat yang sedang di panggil untuk dimintai keterangan tidak mendapat kan hak nya
Padahal masyarakat terlapor mempunyai 8 hak,hak terlapor yang sering di lupakan dan sangat merugikan terlapor karna tidak ketahuan nya dan tidak ada itikat penyidik untuk menjelaskan kepada terlapor bahwa terlapor juga mempunyai hak dalam pemanggilan Polisi tersebut
Ini lah hak yang dimiliki oleh terlapor
1.Praduga tak bersalah,dalam arti kata kamu tetap dianggap tidak bersalah sampai belum ada nya keputusan pengadilan yang menyatakan anda bersalah
Polisi wajib memperlakukan kamu sebagai seorang tak bersalah perkap/ 8/2009
2.Bebas dari tekanan,yang berarti kamu berhak berbicara bebas Tampa dipaksa, diintimidasi, apa lagi disiksa,ini berdasarkan pasal 117 KUHP
3 Didampingi pengacara,dalam arti kata mau kamu minta atau tidak,polisi harus memberi tahu bahwa Kamu bisa didampingi penasehat hukum atau Pengacara sesuai dan berdasarkan pasal 56 dan 114 KUHP
4.Bebas dari penyiksaan,dipukul, diteror, ditekan,jika ini terjadi itu sudah pelanggaran Hukum dan ham dan ini gak boleh dijadikan alat bukti,berdasarkan perkap 8/2009 dan KUHP
5.Bisa hubungi keluarga,dalam arti kamu boleh menghubungi keluarga dan pengacara untuk minta bantuan untuk pembelaan berdasarkan pasal 60 KUHP
6.Pemeriksaan yang adil,dalam arti kata pemeriksaan harus dilakukan objektif dan manusiawi dan sesuai prosedur hukum berdasarkan UU kepolisian dan UUD 1945
7.Laporan balik,laporan balik boleh jika kamu mau melakukan laporan balik, polisi wajib menerima laporan kamu dan polisi juga wajib memberikan bukti laporan yang kamu laporkan balik berdasarkan pasal 108 KUHP
8.Bisa mengadu kepada Propam jika diperlakukan kasar saat dalam pemanggilan Polisi,langsung lakukan pengaduan ke Propam atau ke pengawas lembaga Polisi lainnya,ini berdasarkan perkap/8/2009
Ingat ya jadi terlapor kamu bukan berarti kehilangan hak.( Mahyudin )





