Media Humas Polri//Balikpapan
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbaktim) terus menggencarkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Melalui program Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan empat kali setahun, petugas rutin menyasar wilayah pelosok dan melakukan pemeriksaan di warung-warung untuk memastikan peredaran barang kena cukai sesuai ketentuan.
Humas Kanwil Bea Cukai Kalbaktim, Putri Berlian, menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan temuan rokok ilegal melalui website www.kanwilkalbaktim.beacukai.go.id, layanan live chat, atau media sosial resmi Instagram @bckalbaktim. “Laporan yang disertai bukti akan kami teruskan ke tim penindakan untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sepanjang tahun, Bea Cukai Kalbaktim melaksanakan operasi pasar serentak di berbagai daerah, seperti Balikpapan, Samarinda, Bontang, Sangatta, Tarakan, hingga Nunukan. Kegiatan juga melibatkan patroli darat, pemeriksaan di pelabuhan Semayang, serta koordinasi dengan ekspedisi nasional maupun lokal seperti JNT Express, JNT Cargo, LSJ, RJE, KMM Cargo, dan Karyati.
“Sebagian besar pemasukan rokok ilegal terjadi melalui jalur laut di Pelabuhan Semayang, sedangkan sisanya melalui ekspedisi udara,” kata Muhammad. Rasyid Setya Ramadhan Pejabat Pengolah data dan informasi Tingkat IV
Masih menurut Rama Dalam salah satu penindakan di akhir tahun lalu, Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 40–50 karton rokok ilegal di JNT Express. Satu karton berisi 50 slop atau 10.000 batang, sehingga total barang bukti mencapai sekitar 400.000 batang rokok.
Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah rokok tanpa pita cukai, disusul penggunaan pita cukai bekas dan pita cukai palsu. Sanksi yang dikenakan bervariasi, mulai dari denda administrasi tiga kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar (ultimum remedium) hingga 10 kali lipat dalam mekanisme STCK Pabrik. “Fokus kami adalah pemulihan keuangan negara, tidak semua pelanggaran berujung pidana penjara,” jelasnya.
Dari hasil operasi, Samarinda tercatat sebagai wilayah dengan temuan terbesar. Selain rokok, pada Februari 2025 petugas juga menggagalkan peredaran 1.560 liter arak Bali ilegal atau setara 3–4 ton.
Bea Cukai Kalbaktim mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal guna melindungi perekonomian negara dan kesehatan masyarakat.( Alfian )





