Bea Cukai Kaltim-Kaltara Intensifkan Penindakan Rokok Ilegal Ratusan Ribu Batang Diamankan

Media Humas Polri//Balikpapan

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) melalui Kasi Pengolah Data dan Informasi M.Rasyid Setya Ramadhan menegaskan komitmennya memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai. Sepanjang tahun, upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan secara terpadu di seluruh wilayah kerja.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pengolah Data dan Informasi Tingkat IV.Kanwil DJBC Kaltimtara MUhammad Rasyid Setya Ramadhan mengungkapkan, kegiatan pengawasan dilakukan melalui operasi pasar, patroli darat, hingga koordinasi intensif dengan perusahaan ekspedisi nasional dan lokal.
“Sepanjang tahun kami aktif melaksanakan operasi pasar serentak, patroli, serta penggalangan informasi. Kami berkoordinasi dengan ekspedisi nasional seperti J&T Express dan J&T Cargo, maupun ekspedisi lokal seperti LSJ, RJE, KMM Cargo, dan Karyati,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Jalur masuk BKC ilegal didominasi pengiriman melalui laut via Pelabuhan Semayang, Balikpapan, dan sebagian melalui kargo udara. Berdasarkan catatan, penindakan terbesar tahun lalu terjadi di akhir tahun, termasuk penyitaan sekitar 40–50 karton rokok ilegal di J&T Express.
“Jika dikalkulasikan, 40 karton berisi 10.000 batang per karton berarti sekitar 400.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan hanya dari satu operasi. Angka itu belum termasuk hasil penindakan satker lain di Balikpapan, Samarinda, Bontang, Sangatta, Tarakan, dan Nunukan,” jelasnya.

Bentuk pelanggaran terbanyak adalah peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai, disusul penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta pita cukai yang tidak sesuai ketentuan isi.

Terkait sanksi, Bea Cukai menerapkan mekanisme ultimum remedium maupun sanksi administrasi kepada produsen.
“Tidak semua kasus berujung pidana penjara. Kami fokus pada pemulihan kerugian negara melalui denda administratif hingga tiga kali lipat nilai cukai, bahkan bisa mencapai sepuluh kali lipat melalui mekanisme STCK pabrik,” tegasnya.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Kaltimtara juga mengungkap kasus minuman keras ilegal pada Februari 2025, dengan total 1.560 liter atau setara 3–4 ton arak Bali tanpa izin edar.

Wilayah Samarinda tercatat sebagai daerah dengan temuan terbesar, seiring perannya sebagai pusat aktivitas ekonomi di Kaltimtara. Bea Cukai berkomitmen melanjutkan pengawasan ketat untuk memutus peredaran BKC ilegal dan melindungi keuangan negara.
( Alfian )

Pos terkait