Berantas Jerat Maut Narkoba Di Poso, Polres Poso Bekuk Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Poso // Media Humas Polri
Polres Poso melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FK (18) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Poso.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Juli 2025, sekitar pukul 22.54 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir. FK diduga mengedarkan narkotika jenis sabu tanpa disertai ijin resmi.
Dari hasil penggeledahan, tim Sat Resnarkoba Polres Poso menemukan barang bukti berupa 12 paket plastik centik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,24 gram. Selain itu, juga diamankan satu unit handphone Oppo, satu buah timbangan digital, dan satu unit sepeda Coyote.
Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Herfian, SH, MH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Poso dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Poso dengan memberantas peredaran narkoba”, ujarnya.
Iptu Herfian juga menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap bahaya narkoba dan jerat hukumnya.
“Narkoba dapat merusak generasi muda dan masyarakat, serta dapat dijerat dengan hukuman yang berat, Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan”, tambahnya.
FK dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Poso akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Poso.





