Beredar Video Tiga Oknum Anggota DPRA Adu Jotos

  • Whatsapp

Banda Aceh | M.H.P. | Viral, Beredar Video tiga oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adu Tinju

Dalam video tersebut memperlihat aksi perkelahian sesama oknum anggota dewan tersebut di halaman Parkir Gedung DPRA, Jumat (20/8/2021) malam.

Bacaan Lainnya

Adu tinju sesama oknum anggota dewan tersebut diterima sumber media ini, melibatkan dari Fraksi Partai Demokrat, Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Aceh terjadi usai skor sementara sidang paripurna DPRA Raqan Pertanggungjawaban APBA 2020.

Anggota DPRA tersebut yakni Safrijal dari Fraksi PNA, dan Tantawi dari Fraksi Demokrat serta Zulfadli dari Partai Aceh,” sebutnya.

Dikabarkan perkelahian itu terjadi hanya karena kesalahpahaman sesamanya.
Dimana ketua fraksi PNA Safrizal, kecewa atas aksi interupsi yang disampaikan Tantawi, anggota DPRA Fraksi Partai Demokrat pada paripurna. Sehingga usai skor sementara, tiba-tiba terlibat adu mulut antara Safrizal, Zulfadli dengan Tantawi, pun terjadi.

Namun, informasi terakhir diterima media,antar sesama oknum Anggota Dewan yang bertikai tersebut sudah berdamai, Sabtu, (21/8/2021) dini hari.

Sementara itu, dikabar juga terkait Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh dalam Paripurna Pembahasan Rancangan qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020.

Fraksi Partai Aceh menolak pengesahan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 untuk disahkan menjadi Qanun Aceh.

Dalam Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh menilai Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah melanggar aturan perundang-undangan, yaitu, pertama, pasal 183 Ayat 1 dan 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006.
Kedua, pasal 8 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, dan ketiga, pasal 28 Ayat 3 dan 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, serta pasal 58 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Selanjutnya, gubernur juga dinilai telah melanggar, pasal 177 dan 178 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan pasal 3 Ayat 1, 2, dan 4 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, serta pasal 2 Ayat 2 Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, Kemudian pasal 12A Ayat 1 dan 4 Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018.

Untuk itu, pendapat akhir fraksi Partai Aceh menilai Sekda Aceh Taqwallah turut bertanggungjawab terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan APBA 2020. Sehingga Sekda Aceh wajib diganti.

Pos terkait