Berhasil Dilacak Hingga Kutai Timur Polsek Sungai Pinang Ungkap Penggelapan Mobil Rental

Media Humas Polri//Samarinda

Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza dan mengamankan pelakunya. Terduga pelaku berinisial FIP (24) ditangkap di wilayah Muara Wahau, Kutai Timur, setelah membawa kabur mobil rental yang disewanya sejak Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut berawal dari Laporan yang dibuat oleh korban, AG (40). Pelaku sebelumnya menghubungi korban dengan maksud menyewa satu unit mobil Avanza warna silver bernomor polisi KT 1982 L, dengan durasi sewa tiga hari. Namun setelah masa sewa berakhir, pelaku tidak lagi memberikan kabar dan mobil tidak pernah dikembalikan hingga November 2025. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim melakukan rangkaian penyelidikan intensif. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pelaku telah melarikan kendaraan tersebut ke luar kota, hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak di wilayah Kutai Timur.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindak pidana penggelapan ini terjadi di Jalan Perjuangan 9, Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada Selasa, (29/07) sore.

“Pelaku menyewa mobil tersebut dengan kesepakatan awal selama tiga hari dengan biaya sewa Rp 1.200.000. Namun setelah masa sewa berakhir, mobil tidak pernah dikembalikan kepada korban,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku FIP di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur pada Senin, (24/11) siang.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza warna silver (KT 1982 L), 1 anak kunci Toyota, serta 1 lembar STNK.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancamannya adalah pidana penjara maksimal empat tahun.( Alfian )

Pos terkait