Bidkum Polda Kaltim Gelar Sosialisasi Hukum Untuk Tingkatkan Profesionalisme Personel

Media Humas Polri//Balikpapan

Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi personel Polri, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada perwakilan personel dari seluruh Satuan Kerja (Satker) Polda Kaltim. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kaltim pada Rabu (21/5/2025).

Bacaan Lainnya

 

Sebanyak 69 personel dari berbagai Satker hadir sebagai peserta, didampingi oleh personel Bidkum Polda Kaltim yang bertindak sebagai penyelenggara dan narasumber.

 

Materi sosialisasi difokuskan pada tiga regulasi penting yang berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab anggota Polri, yaitu:

 

Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 6 Tahun 2024 tentang Pendapat dan Saran Hukum, yang menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam memberikan dan menerima pendapat hukum secara resmi dalam proses pengambilan keputusan institusional.

 

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang mengatur tahapan penggunaan kekuatan secara proporsional, akuntabel, dan sesuai prinsip hak asasi manusia.

 

Perkap No. 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Polri, yang menjelaskan mekanisme administrasi dan yuridis dalam pengelolaan penyidik di lingkungan Polri.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bidkum Polda Kaltim dalam memperkuat kapasitas hukum dan profesionalitas personel, guna mewujudkan pelaksanaan tugas yang sejalan dengan prinsip legalitas dan akuntabilitas.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta tidak hanya memahami regulasi yang berlaku, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan dan edukasi hukum di satuan kerja masing-masing.

( Alfian )

Pos terkait