Buka Sosialisasi Hukum Wakapolres Balikpapan Tekankan Pentingnya Diskresi dan Restorative Justice untuk Tingkatkan Keadilan Humanis

Media Humas Polri // Balikpapan

Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota (Wakapolres) Balikpapan AKBP Hendrik Eka Bahalwan, S.H., S.I.K. menegaskan pentingnya pemahaman mendalam tentang penerapan diskresi kepolisian dan restorative justice bagi para Bhabinkamtibmas serta Polisi RW sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan AKBP Hendrik saat membuka kegiatan Sosialisasi Hukum yang digelar oleh Seksi Hukum (Kasihkum) Polresta Balikpapan, Senin (10/11/2025), di Lobi Mapolresta Balikpapan.

Dalam arahannya, Wakapolres menjelaskan bahwa paradigma penegakan hukum modern harus lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanusiaan, bukan sekadar pada hukuman badan terhadap pelaku.

Penegakan hukum ke depan bukan semata-mata soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana menciptakan efek jera sosial yang cepat, adil, dan berdampak positif bagi masyarakat. Ini sejalan dengan semangat KUHP baru yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026,” tegasnya.

Meurutnya, penerapan konsep restorative justice dan diberlakukannya KUHP baru akan memperluas partisipasi masyarakat dalam penyelesaian perkara di tingkat kelurahan.

Mulai 2026, penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice akan dioperasionalkan hingga ke tingkat kelurahan. Di sinilah peran Bhabinkamtibmas dan Polisi RW menjadi sangat penting sebagai konsultan hukum masyarakat,” jelas Hendrik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setiap anggota Polri di lapangan memiliki dua instrumen hukum utama dalam menjalankan tugas, yakni diskresi kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice.

Diskresi kepolisian jangan dipandang sempit. Selama tindakan itu untuk kepentingan umum, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga ketertiban masyarakat, maka laksanakan dengan tanggung jawab,” ujarnya.

Kita tidak harus selalu menempuh jalur hukum formal. Kadang, senyum dan belas kasih kepada masyarakat bisa lebih bermakna daripada sebuah vonis,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Hendrik juga berbagi pengalaman pribadi saat bertugas di Kabupaten Penajam Paser Utara. Ia pernah mengambil langkah diskresi demi mempercepat distribusi logistik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang sempat terhambat akibat tumpang tindih aturan antarinstansi.

Saat itu saya ambil keputusan: kapal logistik harus sandar, dan saya yang tanggung jawab. Kalau tidak, pembangunan IKN bisa terhenti. Diskresi saya gunakan demi kepentingan umum,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa setiap personel Polri harus berani mengambil keputusan berdasarkan analisis data dan situasi lapangan tanpa meninggalkan prinsip hukum dan keadilan.

Selama niatnya tulus dan tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat, Polri wajib hadir dengan solusi. Masyarakat tidak menuntut kesempurnaan, mereka hanya butuh empati dan kepastian dari kita,” ucap Hendrik.

Menutup arahannya, Wakapolres meminta Kasihkum, Kasat Binmas, dan Kasat Reskrim untuk menyusun pedoman teknis pelaksanaan restorative justice di lapangan, agar para Bhabinkamtibmas dan Polisi RW memiliki panduan hukum yang jelas dalam bertindak.

Teman-teman di lapangan punya dua kekuatan besar: Pasal 18 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Diskresi dan Perpol 8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Tinggal berani atau tidak kita melaksanakannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan sebagai bentuk penyegaran dan peningkatan kapasitas bagi Polisi RW dan Bhabinkamtibmas agar lebih memahami peran dan fungsi mereka di tengah masyarakat.

Kegiatan ini menjadi ajang penyegaran bagi Polisi RW sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat di lapangan,” ujar Kasi Humas.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif berdiskusi dalam sesi tanya jawab yang menjadi penutup kegiatan sosialisasi tersebut.( Alfian )

Pos terkait