Cek Dan Ricek Kinerja PT Sawit BKI Antara Teori Dan Fakta

Media Humas Polri//Kalteng

Giliran PT Sawit BKI disorot Tabloid Mhp terkait penanaman pohon Sawit hingga hapuskan Sempada Sungai sekitarnya,hal ini berhubungan dengan Potensi Kerusakan dan atau pencemaran lingkungan dan Perda Kalimantan Tengah tentang Perkebunan Sawit Yang Berkelanjutan,fokus lagi Jarak Tanam Bibit Sawit dengan Sungai,anak Sungai,Jalan Umum dan atau Jalan Negara.

Bacaan Lainnya

Disatu sisi PT BKI memasang spanduk lingkungan Kebun tapi disisi lain tampak lain,lalu apa namanya terjebak kedalam pencemaran lingkungan atau merusak lingkungan atau biasa biasa saja,silakan dinilai menurut standarisasi DLH dan Dishut.

Data lapangan diambil oleh Kabid LH LSM Capa Anak Prajurit yang Tupoksi bidang Lingkungan dan Kelestarian Alam.

Capaian umum PT BKI baik saja,hanya di Blok A ditemukan wilayah Kawasan dan sudah diamankan Satgas PKH tinggal produknya lalu dikemanakan,sebab Blok PT BKI sudah produksi dan temuan infonya tidak dalam jumlah besar tetapi sekitar puluhan hektar saja.Sanksinya apa dan produk Buah Sawitnya dikemanakan masih dalam penelusuran awak media Mhp.

Temuan Tim Kabid.LH Capa dan Liputan Mhp

Sebagaimana hasil Investigasi Div LH LSM Capa Anak Prajurit data yang berhasil diambil adalah sebagai berikut :

Pertama

Adanya spanduk jaga lingkungan tertera jelas disuatu lokasi dengan titik kordinat tertentu,ini berarti PT BKI taat aturan lingkungan

Kedua

Ditemukan pohon Sawit yang ditanam tidak memenuhi jarak tanam dengan Sempadan Sungai,ada oknum yang tidak taati aturan tanam pohon Sawit yang baik dan benar.

Potensi Pencemaran Dan Atau Kefusakan Lingkung Berdasarkan UU No 32/2009

Dasar logika hukum lingkungannya diantaranya pohon Sawit ditanam tanpa ada dasar Sempadan Sungai,saat pemupukan dengan bahan Kimia,sebagian obat kimia akan langsung mencemari Air Sungai,dan bisa mematikan flora dan fauna mijro maupun makro,selain berdampak buruk bagi manusia bila Air Sungai tersebut dikonsumsi atau digunakan untuk Mandi.Itu sebabnya pemusnahan Sempadan Sungai dimasukan kedalam pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan yang pemulihannya bisa memakan waktu 5-20 th kedepan berdasarkan UU No 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, demikian(17/10/25.TS,SH)

Pos terkait