Media Humas Polri // Balikpapan
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) turut mendampingi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dalam kegiatan penanaman pohon dan pemasangan plang larangan aktivitas di wilayah bekas tambang dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda OIKN yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Polda Kaltim, untuk menertibkan serta menata kembali lahan-lahan eks tambang di kawasan pembangunan IKN.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yiliyanto, S.I.K, M.Sc. menjelaskan, pendampingan dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas tambang ilegal di area tersebut.
Kami mendampingi kegiatan rapat di OIKN, penanaman pohon di lokasi bekas tambang, serta pemasangan plang larangan aktivitas tambang di wilayah yang selama ini disalahgunakan,” jelas Kombes Yiliyanto, Jumat ( 17/10/2025).
Ia menegaskan, langkah ini diharapkan dapat menekan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan strategis nasional tersebut.
Tujuan pemasangan plang ini agar masyarakat yang sebelumnya melakukan kegiatan tambang ilegal tidak lagi menyalahgunakan lahan di wilayah OIKN,” ujarnya.
Terkait kemungkinan adanya penegakan hukum, Kombes Yiliyanto menyebut bahwa proses pendalaman masih akan dilakukan oleh tim gabungan.
Karena lokasi itu merupakan bekas tambang, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah dulunya tambang legal atau ilegal. Hal ini tidak bisa diketahui langsung di hari itu juga,” ungkapnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal tidak hanya dilakukan di kawasan IKN, tetapi juga di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
“Polda Kaltim rutin melakukan patroli dan menjalin kerja sama dengan masyarakat untuk memperoleh informasi. Jika ditemukan aktivitas tambang tanpa izin dengan alat berat di lokasi yang dilarang, maka bisa dilakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Namun, lanjutnya, apabila petugas hanya menemukan bekas aktivitas tanpa pelaku di lokasi, maka proses penyelidikan akan difokuskan pada identifikasi kepemilikan lahan dan legalitas izin usaha pertambangan (IUP).
“Kita harus pastikan dulu siapa pemilik lahannya, apakah masuk wilayah IUP, dan siapa yang mengerjakan. Semua perlu pendalaman agar langkah yang diambil benar-benar berdasarkan data dan hukum yang jelas,” tambahnya.
Kombes Yiliyanto menegaskan bahwa kegiatan di IKN kemarin bukanlah operasi penertiban tambang, melainkan bagian dari program penataan lahan dan penghijauan yang diinisiasi oleh OIKN.
Kegiatan kemarin fokus pada penanaman pohon dan pemasangan plang di bekas tambang. Saya belum dapat memastikan apakah lokasi tersebut sebelumnya memiliki IUP atau tidak, karena masih menunggu hasil pendalaman tim,” pungkasnya.
( Alfian )





