Data Dukcapil dipindahkan Tanpa Pemberitahuan Bakri Merasa Dirugikan diduga oleh Petugas Dukcapil yang Salahgunakan Wewenang

Data Dukcapil dipindahkan Tanpa Pemberitahuan Bakri Merasa Dirugikan diduga oleh Petugas Dukcapil yang Salahgunakan Wewenang

‎Indramayu // Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Kejadian bermula ketika Tirsa, anak Bakri, berniat untuk mengajukan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kabupaten Indramayu, untuk keperluan melamar kerja. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena KTP-el yang digunakan oleh Tirsa tidak tercatat pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu.

‎Menyikapi masalah tersebut, Bakri selaku ayah kandung dari Tirsa mencoba menanyakan langsung kepada operator Pelayanan Masyarakat yang ada di Kantor Kecamatan Lohbener.

‎sontak Bakri terkejut tatkala mendapatkan informasi bahwa data dirinya sedang dalam proses pemindahan dari Kalimantan ke Indramayu.

‎Bakri mengungkapkan keheranannya sebab dirinya merasa tidak pernah mengajukan permohonan pindah dari Indramayu ke Kalimantan, sedangkan menurut pengakuan operator Kecamatan Lohbener data Bakri sekeluarga saat ini tercatat di Disdukcapil Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, dan sedang dalam proses pindah ke Kabupaten Indramayu.

‎Sebagai Kepala Keluarga, Bakri sangat merasa dirugikan dengan adanya pemindahan data tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepadanya.

‎”Saya merasa aneh dan bingung mengapa data saya sedang dalam proses pemindahan dari Kalimantan ke Indramayu, sedangkan saya tidak pernah pindah dari Indramayu ke Kalimantan.” ujar Bakri.

‎saat dikonfirmasi, operator Pindah Datang yang didampingi Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) di Disdukcapil Kabupaten Indramayu, yang sering disapa Ibu Atin, menyampaikan dan membenarkan bahwa pernah ada pengajuan pindah dari Indramayu ke Kabupaten Bulungan, yang diajukan oleh Nur Artinawati, dengan lampiran Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

‎Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua DPC Lsm Penjara Indramayu, Winata menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh operator Pindah Datang yang diketahui bernama Denani.

‎”Apakah segampang itu ketika ada pengajuan pindah dari Kabupaten lain ke Indramayu, terus langsung dipindahkan saja.”ungkap Winata.

‎Lebih lanjut, Winata juga berujar Dinas Dukcapil Kabupaten Indramayu tidak teliti dalam melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan dari masyarakat.

‎bahkan dalam hal ini, Disdukcapil diduga terkesan dengan sengaja menyalahgunakan wewenang sebagai pusat database masyarakat.

‎”Yang berhak mengajukan permohonan pindah itu kan seharusnya kepala Keluarga, terkecuali Kepala Keluarga sedang berhalangan hadir.” tegasnya.

‎”Seharusnya ada pemberitahuan dulu kepada kepala keluarga. meskipun ada pengajuan dari istri, namun hal tersebut tetap saja dianggap melanggar prosedural proses pindah.

‎Kalau pengajuan dari istri langsung di acc lantas Apa fungsinya kepala keluarga.

‎Hal ini sangat penting diperhatikan agar masyarakat tidak lagi merasa dirugikan.” sambungnya dengan nada kesal.(Carikin)

Pos terkait