Media Humas Polri//Riau
Pemerintah Desa Rimbo Panjang didorong untuk berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan anak yang gagal mendaftar sekolah akibat keterlambatan dokumen atau melebihi batas usia pendaftaran.
Kasus yang terjadi di beberapa lingkungan dalam desa menunjukkan adanya anak-anak yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya karena belum menerima Surat Keterangan Lulus (SKL) dari lembaga pengasuh. Sebagian lainnya ditolak oleh sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena usia yang melebihi batas maksimal.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka putus sekolah di desa tersebut. Padahal, hak atas pendidikan dijamin oleh negara dan menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah desa.
Sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat, desa memiliki wewenang untuk:
Melakukan mediasi antara keluarga dan pihak terkait.
Mengeluarkan surat pengantar atau keterangan domisili.
Mengajukan surat dispensasi usia ke dinas pendidikan.
Memberikan bantuan biaya pendidikan melalui Dana Desa.
Dasar Hukum yang Mengatur Peran Desa dan Hak Anak Atas Pendidikan:
Regulasi Pasal Isi Pokok
UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) Pasal 4 Anak berhak atas pendidikan dan pengajaran.
UU No. 6 Tahun 2014 (Tentang Desa) Pasal 26 ayat (1) huruf c Kepala desa bertugas mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf d Kepala desa wajib memperjuangkan dan melindungi hak masyarakat desa atas pelayanan dasar.
Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 Bab III Dana Desa diprioritaskan untuk mendukung pendidikan dan perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.
Pemerintah Desa Rimbo Panjang diharapkan mengambil langkah cepat dan terukur dalam menangani kasus anak-anak yang belum dapat mengakses pendidikan formal. Dengan dukungan regulasi yang jelas, desa dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menjamin hak dasar warganya, terutama anak-anak.(irwandi)





