Media Humas Polri//Rata Totok
Dugaan Pemilik Lahan Peti Emas Kebun Raya Megawati Soekarnoputri,Kifli Sepang Kebal Hukum,kuat dugaan Benar Adanya, contoh,sampai saat ini Kifli Bebas Beraktivitas Tanpa Tersentuh Hukum Sedikitpun, Apakah Karena Ada Oknum Bintang Di Belakangnya, sehingga Pelaku Begitu Kebal hukum.jumat 14.11.2025
Adapun lokasi Pertambangan Ilegal Milik Kifli Sepang Tepat berada di kebun raya Megawati Soekarnoputri, tepatnya di Lokasi Gunung Botak, Rata totok , Pelaku Sampai Saat ini Begitu Santai nya melakukan Aktivitas nya Dengan Lakukan Perusakan Hutan untuk di jadikan lahan tambang emas
Tidak Hanya itu saja ,Lahan perkebunan Milik Orang Lain Saja di Babat habis sampai Rusak parah,Dan Itu di benarkan oleh pemilik lahan Sdr Sudarti Manggo bersama anaknya Anisa pelealu,Yang kebetulan melihat langsung kegiatan mereka,di lokasi tanah Oma SuDarti sendiri.
Awak Media Mencoba menghubungi Pemilik lahan perkebunan Ibu Sudarti Manggo dan Cucunya Anisa pelealu melalui WA dan Via Telepon seluler Dari keterangan tersebut Anisa Menjelaskan bahwa memang benar , pemilik lokasi atas nama Kifli .Dan Mereka Telah Melakukan Penambangan emas di tanah mereka,dengan waktu yg lumayan lama.
Bukan hanya sampai di situ saja,Anisa juga sempat menghubungi ( KS ) melalui via WhatsApp,untuk mempertanyakan hak hak mereka tapi apa daya ,hanya mendapatkan ancaman, akan di laporkan.
terang Anisa.
Awak media mencoba menggali informasi kepada beberapa narasumber terdekat yang tidak mau namanya di sebutkan, mengatakan memang benar bahwa pemilik lokasi tersebut milik ( K.F ) alias kifli Sepang, aktivitas penambangan emas ilegal nya sudah lumayan cukup lama .
Ada kurang lebih Tiga (3) alat berat jenis excavator berwarna hijau yang sedang melakukan Aktivitasnya Bahkan Mereka telah melakukan perusakan besar besaran, Mereka Mengambil Material Berbatuan Emas ,untuk di masukkan kedalam Berapa Bak pengolahan Yang sangat lumayan besar ,untuk di olah dan di jadikan emas murni ,tutur Narsum
Ini sudah sangat jelas melanggar Undang-undang minerba, Apalagi di sertai kerusakan hutan dan perkebunan,,limbah limbah hasil pengolahan Di buang begitu saja di lahan tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar. Apa lagi kerugian negara di perkirakan miliyaran Rupiah. Demi menjaga kelestarian, kerusakan dan kerugian negara Di minta kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto,Kapolri Jendral Litiyo Sigit Prabowo Dan bapak Kapolda Sulawesi Utara
Irjenpol,Roycke Harri Langgie ,serta Kapolres mitra , AKBP Handoko Sanjaya, untuk segera mengambil Tindakan tegas kepada pelaku ilegal mining.
Kini pelaku terancam pidana kurungan paling lama 5 tahun Dan denda sebesar 100.000.000.000 seratus miliyar undang undang yang tertera pasal 35
Dan pidana lainnya berupa undang undang nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan hutan dengan ancaman maksimum 15 tahun dan denda 100.000.000.000 seratus milyar. ( Rusfandi)





