Media Humas Polri//Balikpapan
Ratusan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melalui DPD KSPSI Kalimantan Timur kembali menggelar aksi unjuk rasa damai terkait pembayaran kompensasi eks pekerja PT Changwon–ERA, subkontraktor RDMP JO. Aksi digelar di depan Gedung DPRD Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (14/11/2025).
Aksi dimulai sekitar pukul 16.09 WITA dengan koordinator lapangan Ketua DPD KSPSI Kaltim, Agus Bcr, dan diikuti sekitar 40 massa. Para peserta membawa sejumlah atribut seperti bendera, pengeras suara, spanduk tuntutan, hingga replika keranda mayat sebagai simbol “matinya nurani perusahaan”.
Tuntutan aksi berfokus pada penyelesaian kompensasi bagi 158 pekerja dengan nilai total sekitar Rp1,48 miliar, sesuai hitungan pengawas ketenagakerjaan.
Tuntutan Buruh: Bayarkan Kompensasi & Tegakkan Hukum Ketenagakerjaan
Dalam aksi tersebut, massa menuntut tiga poin utama:
1. Penyelesaian kompensasi sesuai Pasal 61A UU No. 11/2020 dan PP No. 35 Tahun 2021.
2. Transparansi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
3. Transparansi Pajak PPh 21 yang dikenakan kepada pekerja.
Sejumlah spanduk bertuliskan kritik keras kepada perusahaan dan respons pemerintah terpampang di lokasi aksi. Mereka menilai pihak perusahaan mengingkari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 September 2025 yang sebelumnya dihadiri DPRD, Disnaker, Wasnaker, dan perwakilan JO RDMP.
Dalam teatrikal berjudul “Matinya Nurani Kaum Kapitalis”, massa menggambarkan bagaimana hak-hak buruh dianggap tidak bernilai dan negara harus turun tangan memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Orasi: Janji Tak Ditepati, Hak Buruh Diabaikan
Dalam orasinya, Humas KSPSI Balikpapan Farah Devi menegaskan bahwa banyak buruh RDMP JO tidak menerima gaji, kompensasi, bahkan BPJS. “Ini melanggar undang-undang. Sudah berkali-kali kami mediasi, namun janji selalu diingkari,” ujarnya.
Getar Saputra, HRD PT ERA, juga menyampaikan bahwa 158 karyawan ERA belum menerima kompensasi penuh. “Kami hanya menuntut hak kami. Di rumah ada anak dan istri yang menunggu. Kami tidak akan mundur,” ucapnya.
Ketua DPD KSPSI Kaltim, Agus Bcr, menegaskan bahwa berita acara RDP adalah dokumen resmi negara yang wajib dipatuhi. “Bagaimana mungkin sebuah perusahaan tidak mengakui dokumen resmi? Negara tidak boleh kalah,” ujarnya
DPRD Balikpapan Temui Massa, Akui Kesepakatan Tidak Dijalankan
Pada pukul 17.08 WITA, massa ditemui Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan H. Aminuddin, Sekretaris Komisi IV Muhammad Hamit, dan Anggota Komisi II Jafar Sidik. Mereka mengakui bahwa kesepakatan dalam RDP sebelumnya memang tidak dijalankan perusahaan.
Aminuddin menyebut DPRD merasa “dikhianati” oleh pihak perusahaan. “Kami tidak tinggal diam. Senin nanti, persoalan ini akan kami bawa ke tingkat provinsi bahkan pusat,” janjinya..
Jafar Sidik menambahkan bahwa pertemuan lanjutan akan menghadirkan seluruh pihak yang belum hadir dalam mediasi sebelumnya, termasuk perusahaan.
Namun KSPSI menegaskan sudah lelah dengan mediasi yang tidak menghasilkan solusi. “Jika tidak ada keputusan jelas, kami siap bertahan di kantor DPRD,” tegas Agus.
Pertemuan Tertutup & Jadwal Mediasi Lanjutan Pukul 18.00 WITA, pertemuan tertutup digelar di ruang rapat DPRD Balikpapan dengan hasil sebagai berikut:
Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025, pukul 14.00 WITA di Gedung Pemerintah Kota Balikpapan.
Pertemuan akan menghadirkan KPB, JO RDMP, JO Changwon, Disnaker, Wasnaker, Kejari, DPRD, serta KSPSI.
KSPSI akan menyampaikan surat resmi kepada Wakil Wali Kota Balikpapan.
Aksi ditutup pada pukul 19.20 WITA dengan situasi aman dan tertib.
Aksi Berlanjut Jika Tidak Ada Keputusan
Aksi 14 November ini merupakan rangkaian lanjutan dari aksi sebelumnya pada 4 November dan mediasi yang dilakukan pada 5 November, yang tidak menghasilkan kesepakatan.
KSPSI menegaskan bahwa jika tidak ada solusi konkret pada pertemuan 17 November, aksi besar akan kembali digelar dan massa akan diperluas.( Alfian )





