Media Humas Polri // Bolsel, Sulut
Jum’at 06 juni 2025, Lokasi Pertambangan emas ilegal Titik Kilo 12 Lokosina Rupanya Kebal Hukum Mungkinkah pak tole Di Backing Oknum bintang.
Dampak Kerusakan Lingkungan/Hutan Daripada akibat penambangan emas ilegal Oleh oknum oknum tidak bertanggung Sudah semakin meresahkan , Itu terlihat dari Hutan hutan yang awalnya begitu Banyak pohon kini mulai Rusak dan hancur , bahkan Gunung botak.
Adapun disaat Hujan deras , ancaman banjir bandang serta lumpur selalu menghantuiku Desa Dumagin ,kec pinolosin timur.
Dari keterangan masyarakat dan narasumber yang tidak mau namanya di publish,Bahwa Bos tole Sudah beberapa bulan ini sering melakukan aktifitas penambangan emas Di lokasi lokosina , kami sering melihat Beberapa alat berat jenis excavator dan alat berat jenis lainnya sedang melakukan perambahan hutan untuk di jadikan tambang emas ilegal.
Untuk itu Kami sebagai masyarakat desa dumagin mengecam keras atas kegiatan penambangan emas ilegal di perkebunan lokosina,dan meminta bapak Presiden ( RI Prabowo Subianto ) Untuk segera mengambil tindakan dan memerintahkan kapolri, ( Jen.Listyo Sigit Prabowo ) Bersama panglima TNI ( Jen.Agus Subiyanto ) untuk turun tangan,karena kami sudah sangat resah dengan keselamatan keluarga dan desa, tidak hanya itu saja kamu juga sering melihat ada beberapa oknum bersenjata lengkap sering berlalu lalang di lokasi peti tersebut. Tutur narasumber
Kini pelaku peti emas atas nama om tole kini terancam pidana dan denda atas perbuatannya.
Pelaku terancam pidana yang mana tertera dalam undang undang pasal 35 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda seratus miliyar 100.000.000.000.
Dan pidana lainnya undang undang nomor 18 ,tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan hutan dan perusakan dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun penjara dan denda 100.000.000.000 seratus miliyar rupiah, bersama. ( Rusfandi )





