DIDUGA ADANYA PT REFRENSI KONTRAKTOR CHEVRON YANG TIDAK MEMILIKI IZIN RESMI.

Www.mediahumaspolri.com Kamis 26 agustus 2021.Kegiatan tambang Galian C di Kabupaten Batang tepatnya di jln lintas sumatra, banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau diduga melibatkan tanah masyarakat seluas 10 HK Tanpa Surat izin antara Masyarakat dan Perusahaan yang masih di selidiki kebenaran surat izin nya.

Saat Tim LSM KPK TEPIKOR dan Media melakukan peninjauan di jln lintas sumatra, banjar XII, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau,
Terdapat suatu yang menganjal saat mempertanyakan kebenaran surat izin antara pihak perusahaan dan masyarakat.
Sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara. Setiap usaha pertambangan bahan galian strategis dan golongan bahan galian vital menurut Undang-undang Pertambangan dan Mineral ini, baru dapat dilaksanakan.
apabila terlebih dahulu telah mendapatkan izin pertambangan. Terhadap mereka yang
melakukan pelanggaran ketentuan Undang-undang tersebut, maka dapat diancam pidana,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009
Pertambangan Mineral.

Bacaan Lainnya

Saat Tim menanyakan tentang izin tersebut,
Kata salah satu pemborongnya, ”
Kami sudah punya surat izin dan perjanjian antara pihak perusahaan dan masyarakat pak.
Izin itu sekarang ada di Chevron dan KKM pak, kami tidak sempat foto copy kan surat itu pak.
” kata salah seorang pemborong”

Hal ini sangat menjadi bahan pertanyaan bagi Tim LSM KpK Tepikor.
Ada apa dengan hal ini?
Sementara proyek tersebut di kerjakan menggunakan 3 unit alat berat dan juga hampir 20 unit Dumtruck/fusho muatan 20 Ton untuk melansir tanah proyek tersebut.

Apakah mungkin surat tanda perjanjian untuk masyarakat tidak ada.
Namun hal ini lagi di selidiki oleh LSM KPK TEPIKOR dan Tim Media.
Apa bila keterangan seorang pemborong tersebut berbeda dengan kenyataan, maka hal ini akan dilanjutkan sesuai peraturan yang melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009. Selama 3 (tiga) tahun terakhir hanya terdapat
1 (satu) kasus pertambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2009 dan sudah diproses secara hukum. Penegakkan hukum ketentuan
pidana Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dipengaruhi oleh antara lain:
hukumnya, penegak hukum, dan masyarakat. Ketiga faktor tersebut.
“Pt12 / Syafrizal

Pos terkait