Perkebunan kelapa Sawit Yang Tidak Mempunyai Izin HGU Marak Di Aceh Singkil

Perkebunan kelapa Sawit Yang Tidak Mempunyai Izin HGU Marak Di Aceh Singkil

Aceh Singkil,
mediahumaspolri.com
Perkebunan yang tidak mempunyai izin HGU marak di Aceh Singkil, terutama Kebun kelapa sawit.

Bacaan Lainnya

Salah satunya ditemukan Tim JUSLEBAH ialah kebun sawit LADBER yang berada di wilayah kecamatan Gunung meriah dan kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil.

Kebun Ladber(Ladang Bersama) itu seluas 500 hektar lebih yang diinvestigasi oleh Tim gabungan Juslebah(Jurnalis, LSM, LBH) Senin(17/8/2021).

Kebun kelapa sawit Ladber tersebut diduga ilegal karena tidak melengkapi izin sebagaimana layaknya Perusahaan PT atau CV.

Karyawannya pun tidak memenuhi standard pekerja yang sesuai dengan peraturan.

Kebunnya sudah ditanami sejak tahun 90-han, dan sudah ber produksi sampai 800 ton per bulan. Terlihat tidak ada Kantor dan terkesan seperti kebun pribadi.

Media Humas POLRI sudah konfirmasi ke dinas yang berkompeten, semuanya menjawab bahwa Ladber tidak ad izinnya. Di Disnaker pun pekerjanya tidak terdaftar. Sementara dilapangan kebun tersebut mempunyai pekerja sebanyak 80 orang. Anak pekerja itupun tidak diantar untuk ber sekolah.

Menurut pengakuan salah seorang pekerja yang paling tertinggi sebagai pengawas, Edwin Lubis, mengatakan bahwa kebun itu adalah milik pribadi yang terdiri dari beberapa orang Pemegang saham. Ada beberapa orang owner yang punya itu dan semuanya orang Medan, beber Edwin.

Sesuai Fakta-fakta di lapangan, Diduga kuat kebun Ladber itu, tidak memiliki izin dan terindikasi mengangkangi peraturan dan Perundang-undangan lainnya.

Tim Juslebah membuktikan kebun Ladber tentang izinnya ke kantor DPMPTSP(Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu) di Singkil, ternyata tidak ada izin HG nya.
Diwawancarai di kantor BPN Singkil, ternyata kebun Ladber tidak ditemukan sebagai nama perusahaan. ” Tidak ada file Sertipikat Ladber disini dan sesuai peta tidak ditemukan”, ungkap, Maulana, staf di BPN SINGKIL.

Edwin Lubis juga menjelaskan ketika dikonfir di rumahnya, semenjak dirinya bekerja dari tahun 2018 di Kebun Ladber, bahwa tidak mengetahui apakah kebun itu berupa PT, atau CV. Namun diakuinya bahwa para Pekerja yang ada, tidak terdaftar di Disnakertrans Aceh Singkil.

“Kalau masalah izin, itu bukan kapasitas saya untuk menjawabnya. Saya hanya disuruh bekerja di Kebun Ladber untuk mengurus kebun. Kalau ingin kejelasan izin, tunggu lah owner nya datang nanti supaya bisa menjelaskan terhadap wartawan. Saat ini pun para owner sedang mengurus perusahaan, tapi saya tidak tahu apakah CV atau PT, ungkap Edwin Lubis.

Koordinator Tim Juslebah, Hitler Tumangger, SH, menyampaikan tanggapannya, bahwa kebun Ladber itu diduga kuat ilegal, ujarnya.

“Sesuai fakta-fakta di lapangan dan konfirmasi ke Dinas yang berkompeten tentang Perkebunan, bahwa kebun Ladber itu tidak mempunyai izin. Pekerja nya pun tidak terdaftar di Disnaker. Diduga kebun itu kebun mafia, sehingga beraninya mereka membuka kebun seluas 500 hektar tanpa izin. Jangan-jangan areal nya itu masuk hutan kawasan. Pemda Aceh Singkil harus bergerak untuk menindaknya, karena hal seperti ini adalah merugikan daerah”, pungkas Hitler.

Reporter : Burhan

Pos terkait