Diduga Jadi Tempat Prostitusi Lavo Disc di Mandau Tetap Beroperasi Usai Digerebek

Diduga Jadi Tempat Prostitusi Lavo Disc di Mandau Tetap Beroperasi Usai Digerebek

Mandau, Bengkalis // Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Tempat hiburan bernama Lavo Disc di Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Bengkalis, kembali menuai sorotan. Meski sebelumnya telah digerebek aparat penegak hukum (APH) dan Satpol PP karena dugaan pelanggaran izin bioskop, tempat ini justru kembali beroperasi seperti biasa.

Yang lebih mengejutkan, Lavo Disc kini disebut-sebut sebagai tempat praktik prostitusi terselubung berkedok bioskop mini. Sejumlah warga menilai penindakan aparat hanya bersifat formalitas tanpa tindak lanjut.

> “Kalau memang sudah digerebek, kenapa masih buka? Siapa yang membekingi?” kata seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.Isu dugaan adanya “bekingan” dari oknum tertentu pun mencuat, terlebih lokasi ini berada di pusat kota dan beroperasi terang-terangan.

Secara hukum, jika terbukti digunakan untuk prostitusi, pengelola bisa dijerat Pasal 296 KUHP (memfasilitasi perbuatan cabul) dan Pasal 506 KUHP (mengambil keuntungan dari praktik prostitusi), dengan ancaman hukuman hingga 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, operasional tanpa izin juga melanggar UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian maupun Satpol PP terkait kelanjutan penanganan kasus ini. Warga berharap aparat bertindak tegas dan konsisten, bukan sekadar razia simbolis.(Hisar)

Pos terkait