Diduga Ketua LSM Porbindo Provinsi Riau Meresahkan Sekolah

  • Whatsapp

Diduga Ketua LSM Porbindo Provinsi Riau Meresahkan Sekolah

 

Bacaan Lainnya

Kandis, Siak – Media Humas Polri.Com

 

Bermula oknum LSM berinisial FN mengaku adalah ketua LSM dan ketua semua para wartawan Se- kabupaten Siak yang diutarakan kepada para kepala sekolah yang ada di kecamatan Kandis, kabupaten Siak Riau. Tujuan FN mengaku sebagai ketua adalah untuk memuluskan rencananya di duga untuk memeras Pihak – pihak kepala sekolah mulai dari kepsek SD, SMP, bahkan SMA sederajat.

Narasumber ketua DPC LSM KPH-PL atas nama Jonsen Tampubolon menyayangkan modus yang dilakukan oleh oknum LSM yang sampai saat ini jonsen tidak mengetahui nama LSM FN.

Jonsen mengatakan bahwa FN sudah terlalu maju dalam melakukan sebagai sosial kontrol kepada para kepsek yang ada di kecamatan Kandis ini. Hasil temuan Jonsen mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh FN adalah dengan cara mengunjungi setiap rumah sekolah dengan menawarkan kerjasama dalam pengadaan barang berupa Raport dan sampulnya. Dalam hal ini saya selaku sosial kontrol terhadap kebijakan publik merasa tersinggung karena FN menjual nama LSM dan media lain untuk memuluskan maksud kerjasama dengan pihak-pihak sekolah dengan mengatakan” saya adalah ketua LSM dan ketua para wartawan yang ada di kabupaten Siak Riau ini, untuk itu saya berharap kerjasama yang saya gagas harus bapak/ ibu terima, kalau tidak saya akan membuka aib bapak / ibu tentang penggunaan dana Bos yg dikelola sekolah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Urainya

“Lebih lanjut Jonsen mengatakan, kalau selaku sosial kontrol yang baik Mencegah terjadinya perilaku menyimpang, Mengurangi risiko dan dampak penyimpangan, Mencegah terjadinya gangguan stabilitas di masyarakat. Dengan melakukan pengendalian sosial preventif, diharapkan masyarakat dapat menghindari perilaku menyimpang dan bertindak sesuai norma. “Nah inilah dasar sesuai dengan Lembaga swadaya masyarakat yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan “UU Ormas”. Jadi menurut hemat saya FN ini bukan seorang sosial kontrol, namun oknum pemeras para kepala sekolah, dia tawari dulu kerjasamanya kalau tidak setuju, maka dia akan membuka aib para kepala sekolah dalam pengelolaan dana bos yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Hal ini perlu di laporkan dan saya selaku ketua DPC LSM KPH-PL mengutuk tindakan FN ini,” Ungkapnya

Lebih lanjut Jonsen mengatakan sudah berkoordinasi kepada para lsm, wartawan yang ada di kabupaten Siak Riau agar melaporkan oknum inisial FN ini ke yang berwajib agar nama baik para lsm dan wartawan yang dia(FN) carut menjadi anggotanya seperti wartawan ICW atas parlindungan Tambunan, media Ghiatnews, com dan rekamjejak, com atas nama bapak Hutagaol sebagai korwil dan banyak lagi kawan- kawan media yang ikut serta untuk melaporkan oknum LSM FN. Ungkapnya

Baru ini Kepala sekolah SMPN 3 Kandis Afrida Spd yang berada di Kampung Sam Sam kecamatan Kandis Kab Siak juga sangat kesal terhadap oknum FN Yang mengakui dirinya ketua LSM Porbindo provinsi Riau.

Terang Afrida pada Dewa Napitupulu sebagai ketua DPD SPI ( Solidaritas Pers Indonesia) Kab Siak, Bahwa FN mengakui bahwa dirinya ketua LSM Porbindo provinsi Riau, Sering Kesekolah untuk menakut-nakuti, Bahkan saya sampai Sakit, Juga FN Mengatakan pada Saya ” Kepala sekolah Sudah Tua Juga Sakit-sakitan tidak tahu diri” ujarnya

Mendengar perkataan FN Saya langsung menangis, Mengingat kata kata FN Saya tidak bisa tidur dan tidak selera makan, Sehingga saya Sakit lambung ujar Afrida Sambil Menangis Menceritakanya.

FN juga mengatakan Pada Kadisdik Siak bahwa dirinya tidak cocok jadi Kepala sekolah SMPN 3 dan FN meminta Alfrida dipindahkan ke Gondang .

Juga pernah Beberapa kali FN minta uang pada Bu Alfrida dengan Alasan kesiak, terus Alfrida Jawab kalau urusan Sekolah saya kasih tapi kalau tidak urusan Sekolah saya tidak kasih, terus FN marah’ marah terus pergi.

Juga Afrida Menceritakan dengan terang benderang Bahwa November 2020 pada waktu itu FN mendatangi kepsek dan mempertanyakan dari mana ibu dapat bantuan Bangunan Labor Komputer ini tanyanya seperti KPK, dengan jelas Afrida menjawab dari dana DAK, Setelah melihat papan proyek FN langsung pulang.

Juga pada Desember 2020 FN datang lagi dan meminta uang minyak mau kesiak, Afrida menjawab kok minta uang minyak sama saya, terus Afrida bertanya apa hubungan bapak dengan Sekolah? FN menjawab saya LSM Bu wajar minta bantu sekolah, terus Afrida Apakah Bapak mengurus sekolah ini kesiak? Terus Afrida bilang bahwa dana Sekolah bukan untuk dibagi bagi dengan LSM terus mendengar itu FN langsung pergi.

 

Pada tanggal 3 Oktober 2023, datang juga FN kesekolah terang Afrida kedatangan FN memaksakan agar sekolah kami membeli sampul raport pada dia, tapi Afrida menjawab bahwa sekolah sudah memesan pada percetakan, tetapi FN menunjukkan WA dari percetakan pada ibu Afrida yang isinya, ” Siapa yang tidak mau bergabung untuk pembuatan sampul raport Gas saja”

 

Juga FN mengatakan pada Afrida dengan tegas Kalau FN datang tidak mau menerima 100 dan 200 ribu dirinya harus lebih dari yang lain karena saya ketua LSM Porbindo provinsi Riau ujar FN, Langsung Afrida bilang apa hubungannya dengan sekolah mendengar itu FN langsung pergi, Afrida tidak mau kasih uang.

 

Pada 15 Desember 2022 FN datang lagi, langsung menyampaikan pembuatan sampul raport tahun harus sama saya kata FN dengan tegas pada Afrida.

Juga Buku Merdeka dan belanja Sipla harus sama FN, Juga baju seragam sekolah .

 

“Afrida menjawab FN kenapa bapak paksakan harus belanja dari bapak terus FN emosi.

Anehnya FN bilang bahwa dirinya tamatan SD, tapi kok ada titel SH. Ini perlu pihak penyidik mempertanyakan legalitas FN, ini sudah meresahkan masyarakat dan khususnya Pihak Sekolah,”terang Afrida.

 

H.F.Bronson Purba/Tim

Pos terkait