Diduga Maraknya Penyerobotan mafia tanah di Desa Lubuk Gaung Kec, Siak kecil Kab, Bengkalis yg di lindungi oleh Kepala Desa.

  • Whatsapp

Diduga Maraknya Penyerobotan mafia
tanah di Desa Lubuk Gaung Kec, Siak kecil
Kab, Bengkalis yg di lindungi oleh Kepala
Desa.

Mediahumaspolri.com Siak kecil, desa lubuk gaung, kab bengkalis 27/7/2021.
Hasil tinjauan Tim LSM KPK TEPIKOR kecamatan Siak kecil desa lubuk gaung kab, bengkalis.Diduga adanya penyerobot lahan sawit di desa lubuk gaung melawan hukum tidak ada mengantong surat izin di yg keluarka pihak dinas terkait.

Bacaan Lainnya

Diduga adanya melindungi, atau menutupi kegiatan pihak masyarakat melakukan menyerobot masyarakat, sudah di temukan di desa lubuk gaung di perkirakan, luas kebun sawit sejumlah 1500 hektar sudah menyerobotan oknum masyarakt terkait :
1. Nama : Gatot
Luas lahan : 600 hektar
2. Nama : Manto
Luas lahan : 300 hektar
3. Nama : Ahtau
Luas lahan : 300 hektar
4. Nama : Aii
Luas lahan : 300 Hektar
5. Nama : Buk Meri
Luas lahan : 600 Hektar.

Diduga adanya melawan hukum pihak terkait oknum perangkat desa lubuk gaung, melindungi selama 5 tahun, perbuatan melawan hukum melindungi lahan sawit illegal yang diserobotsesuai bukti fakta peta wilayah yang ditemukan.
7. Diduga adanya pelanggaran melawan hukum oknum terkait menyalahi aturan sebagai kepala desa, kecamatan siak kecil sebagai jabatan kepala desa,

beserta perangkat oknum desa lainnya
pelanggar hukum republik Indonesia ini
(penyalahguna jabatan).Istilah mafia tanah sudah jadi rahasia umum, melekat dengan aksi tipu-tipu dan mempermainkan harga suatu bidang tanah hingga persoalan sengketa,

hingga persoalan sengketa sampai pemalsuan dokumen tanah. Pemerintah sedang gencar melawan aksi mafia

tanah karena sudah mengganggu iklim perkebunan masyarakat.
Pada KUHP pasal 263 ayat 1 memang diatur sanksi bagi yang memalsukan surat atau membuat surat palsu yang membuat kerugian maka diancam penjara.

Dan Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa
izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak
atas tanah tersebut.

Okarena itu, Kepala desa yang
memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga

apa lagi tanah tersebut tidak memiliki HGU & IUP.Maka jelas ini sangat salah Dimata hukum.Namun kepala desa Lubuk gaung kecamatan Siak kecil ZMR tidak merasa resah akan hal itu.

dia merasa bahwa wewenangnya sebagai kepala desa sudah cukup kuat untuk melindungi para Mafia Tanah
yg ada di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak kecil.

apakah Pantas seorang Kepala Desa melakukan hall seperti ity kepada masyarakat. (Petrus tim)

 

Pos terkait