DIDUGA OKNUM GURU MENGGONDOL UANG SISWA HASIL PUNGUTAN 370 SISWA SD N 2 CITERAS

  • Whatsapp

MEDIA HUMAS POLRI // Citeras-lebak-Banten

Di tengah gencarnya Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum di Negeri ini berteriak, “Hapus pungutan liar (pungli) dan tindak pidana korupsi”. Namun, janggal terjadi di sebuah institusi pendidikan di SDN 2 Citeras.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua / wali murid SDN 2 Citeras , serta data bukti catatan Uang pungutan yang diduga menyipang dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah.

Sesuai informasi dari orang tua / wali murid yang tidak ingin disebut namanya dan meminta identitasnya dirahasiakan sebab, takut anaknya terancam disekolah, mereka minta bantuan agar hal tersebut di ekspose media, Ucap.

Sebagaimana dijelaskan oleh wali murid SDN 2 Citeras Lebak Banten berinisial G kepada awak media ini, bahwa oknum jajaran guru melalui pengurus komite sekolah, pungut uang biaya kenaikan kelas sebesar Rp. 50 ribu untuk kelas 1 (satu) persiswa, dan untuk kelas 6 (enam) 100 Ribu yang Akan di laksanakan pada pada bulan juni 2023.

Selanjutnya, wali murid terpaksa wajib membayar uang sebesar 100 ribu persiswa bagi kelas 6 dan 50..000-45.000 Bagi kelas 5-1 persiswa dan dengan jumlah murid 375 siswa. .ucap wali murid.

Dengan besarnya nominal pungutan tersebut, beberapa wali murid, baik wali murid kelas 1 sampai kelas 6. mereka mengeluh tidak mampu sebab, ekonomi tidak sama dan keberatan atas keputusan oknum pihak sekolah yang dianggap sewenang-wenang tanpa persetujuan seluruh wali murid. Namun, pihak sekolah tidak respon. Melainkan, para wali murid harus menyetujui dan wajib membayar lunas sesuai apa yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah, Ucapnya.

Dalam hal ini, Oknum sekolah SDN 2 Citeras diduga Menyelewengkan UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), “Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid. Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, sebagaimana ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA.

Dalam hal dugaan pungutan liar Yang diduga dilakukan oleh oknum Guru sekolah SDN 2 Citeras Sebagaimana tercantum dalam pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

Saat Di kompirmasi kepala sekolah SDN 2 Citeras oleh awak mediahumaspolri.com melalui Sambungan whatsap Tidak ada jawaban dan 2 kali di datangin ke sekolah selalu tidak ada di tempat. Seolah olah menghindar egan di konfirmasi Sampai berita ini di tayangkan. (Pardi)

Pos terkait