Diduga Penyalahgunaan Wewenang Penyaluran Dana Bantuan PKH Di Desa Jetis Kab. Cilacap Kebiri Hak Rakyat Kecil

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Penyaluran Dana Bantuan PKH Di Desa Jetis Kab. Cilacap Kebiri Hak Rakyat Kecil.

Media Humas Polri || Cilacap

Bacaan Lainnya

Penyaluran Dana Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah periode tahun 2017 hingga tahun 2021, kian disorot dan menjadi perhatian banyak pihak.

Pasalnya diduga ada upaya sistematis dari segelintir orang (oknum), yang bertendensi mencari keuntungan pribadi dari sisi materi, sehingga menodai kepercayaan dan rasa keadilan rakyat karena hak para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan rakyat miskin terkebiri.

Berdasarkan informasi dari berbagai narasumber yang berhasil dihimpun awak media ini, diketahui jika kasus ini mencuat di akhir tahun 2021, pasca meledaknya kasus yang sama di Desa Karang Pakis.

“Setelah kasus PKH Desa Karang Pakis meledak, tepatnya di akhir tahun 2021, Kartu ATM dan Buku Tabungan para KPM-PKH, baru diserahkan oleh Musini, selaku Ketua Kelompok,” kata salah seorang narasumber didampingi beberapa KPM lainnya, yang namanya enggan dipublikasikan.

Lebih lanjut mereka menambahkan, sebelum ATM dan Buku Tabungan, diserahkan ke para KPM, semuanya dipegang oleh Musini, termasuk pengambilan uang di Bank.

“Bahkan, dalam penyerahan Dana Bantuan tersebut, para KPM hanya disodori kertas yang berisi daftar nama penerima tanpa dicantumkan besarnya dana bantuan yang diterima. Kemudian disuruh tanda tangan setelah menerima amplop yang didalamnya berisi uang,” paparnya

Setelah kartu ATM dan buku tabungan diserahkan, kemudian di cek saldo dan print out rekening koran di Bank, diketahui ternyata dana bantuan yang diterima lebih kecil dari data yang ada di Bank.

Atas kejanggalan itu, para KPM melaporkan hal tersebut ke Kantor Desa Jetis. Namun karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya mereka melaporkan kasus ini ke Dinsos Provinsi Jateng.

Baru kemudian, kasus ini di Mediasi di Kantor Desa Jetis, dengan dihadiri Pejabat baik dari Dinsos Kabupaten Cilacap, Kecamatan Nusawungu, Lukman dan Dian selaku Pendamping Desa, Musini dan puluhan KPM.

Meskipun dalam mediasi itu, menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, faktanya sampai berita ini diturunkan, tuntutan para KPM agar haknya diterimakan seutuhnya, masih tetap belum terbayarkan.

Ironisnya, pejabat pemerintah yang mestinya hadir atas nama Negara ketika rakyat kecil sedang berjuang demi terpenuhi seluruh haknya, justru terkesan tutup mata dan telinga, bahkan saling melempar tanggungjawab dengan dalih bukan kewenangannya.

“Karena dulu para KPM, melaporkan ke Dinsos Provinsi dan dalam hal ini Dinsos Provinsi mendelegasikan ke Dinsos Kabupaten Cilacap, maka yang berwenang menyelesaikan perkara ini adalah Dinsos Kabupaten Cilacap,” kata Agus Supriyono, Camat Nusawungu ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya belum lama ini.

Ketika disinggung mengenai mediasi ulang, dia menjelaskan, bahwa seandainya di mediasi ulang yang difasilitasi Dinsos Kabupaten, kemungkinan tetap tidak ada penyelesaian, mengingat nilai uang yang harus dikembalikan cukup besar, sementara oknum tersebut tidak punya kemampuan secara financial untuk mengembalikan.

“Laporkan ke pihak berwajib, agar kasus ini diproses secara hukum,” tegas Agus Supriyono

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui nomor handphonenya, Muharno, SE, Kepala Desa Jetis, melempar tanggungjawab dengan dalih kalau hal itu merupakan kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

“Saya tidak berani mengambil tindakan dan keputusan apapun, karena khawatir terjadinya tumpang tindih kebijakan,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan keduanya, ketika dikonfirmasi di kantornya, jalan Masjid No. 19 Cilacap, Senin ( 27/6/2022), Arida Puji Hastuti SP, MM, Kepala Dinas Sosial Kab. Cilacap, melalui Belny selaku Koordinator PKH Kabupaten Cilacap menyatakan, sebenarnya itu masalah antara KPM dengan Ketua Kelompok tetapi kenapa kasus ini dilaporkan ke Dinsos Provinsi.

“Namun demikian, kami siap menfasilitasi, hanya sekarang kami beserta seluruh pendamping sedang banyak tugas sesuai arahan Dirjen, akibat adanya temuan BPK terkait PKH,” katanya.

“Semoga awal bulan depan, kami bisa menindaklanjuti, agar hak para KPM bisa diterimakan seutuhnya, sehingga dapat memberikan rasa keadilan buat semua pihak,” tambahnya.

Kontribusi : Suliyo/Agus Wibowo
Editor : Mhn

Pos terkait