Diduga Seorang Oknum TNI Anak Dari Kepala Desa Perkebunan Panegoran Kecamatan Aek Kuo Mengintervensi Awak media

Diduga Seorang Oknum TNI Anak Dari Kepala Desa Perkebunan Panegoran Kecamatan Aek Kuo Mengintervensi Awak media

Media Humas Polri || Labuhanbatu Utara

Bacaan Lainnya

Akibat pemberitaan “Pelayanan Pemerintahan Desa Perkebunan Panegoran Terbengkalai Akibat Jam Kerja Kantor Desa Sudah Kosong Sudah Pulang ” Salah seorang yang di duga oknum TNI yang berinisial ESS mencoba Mengintimidasi seorang jurnalis,selasa 24/6/2025

Selasa sekitar pukul 12.07 wib, saat awak media sedang beristirahat siang, handphone berdering, begitu dilihat ada nomor baru yang tidak terdaftar di kontak memanggil, dikira ada yang penting,panggilan whatsapp pun diangkat, begitu diangkat sang penelepon yang awalnya tidak dikenal tiba-tiba melontarkan kata-kata kasar,” Apa maksud mu menjelek-jelekan kan ayah ku,pakai kau bilang ayah ku tidak pernah ngantor. jangan gara-gara kau tak pernah di kasi uang, lantas kau buruk-buruk ayah ku,” Ucapnya dengan lantang tanpa basa basi

Lalu panggilan pun ia matikan, setelah itu, ia mengirimkan pesan singkat dengan bertuliskan ” Kau hargai Orang tua ku, Ku hargai kau” Lalu awak media membalas pesan singkat whatsapp tersebut untuk mempertanyakan siapa dan apa kapasitasnya di pemerintahan desa,” Itu ayah ku bos memang aku gk ada jabatan di pemerintah desa gk Terima aku ayah kau jelek jelek dengan alasan tidak masuk Kantor,” Tulisnya

Awak media pun mencoba menjelaskan duduk permasalah yang sesungguhnya,” Senin kemarin kisaran pukul 15.39 wib, awak media mendampingi beberapa warga yang ada keperluan di kantor desa, karena posisi kantor hanya ada satu orang yang piket,awak media mengkonfirmasi salah seorang yang lagi piket yang berinisial (I) terkait kenapa kantor kosong dijam kerja, sang piket yang sebagai kaur kesra menuturkan kalau perangkat yang lain sudah pada pulang,” Sekira pukul 12.30 wib,para perangkat desa sudah pada pulang pak,” Ungkap Bapak Ibnu sembari asyik main HP

Saat ditanya apakah di desa perkebunan Panegoran sudah terbiasa pulang kerja pukul 12.30 wib,Bapak Ibnu sebagai kaur kesra kebingungan dalam menjawab,” Saya kurang tau pak, namun tadi pagi memang mereka masuk, setelah pukul 12.30 wib, mereka susah pasa pulang dan tidak kembali lagi ke kantor,” Imbuhnya

Dan awak media pun mencoba mengirimkan dokumentasi foto kondisi kantor yang lagi kosong, namun sangat disayangkan, dengan gaya tak mau dikritik kinerja pemerintah desa, ESS pun melontarkan kata-kata,”Tuhan maha melihat bos sapa yg betul sapa yang salah biar tau kau, dan dilanjut,” Gk ada pakta ny ayah ku jarang ngantor tiap hari ayah ku masuk kantor,” Tuturnya seakan setiap hari ia mengetahui kegiatan sang ayah

Berdasarkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers, Menghalangi kegiatan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur tentang kebebasan pers dan perlindungan terhadap pers.

Kode etik TNI adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku dan sikap prajurit TNI dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari, berlandaskan nilai-nilai keprajuritan dan norma-norma kepatutan. Kode etik ini menjadi pedoman moral dan etika bagi seluruh anggota TNI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, dan TNI juga berkewajiban,Bersikap Ramah Terhadap Rakyat,Bersikap Sopan Santun Terhadap Rakyat,Menjunjung Tinggi Kehormatan Wanita,Menjaga Kehormatan Diri di Muka Umum,Senantiasa Menjadi Contoh dalam Sikap dan Kesederhanaannya,Tidak Sekali-kali Merugikan Rakyat,Tidak Sekali-kali Menakuti dan juga Menyakiti Hati Rakyat.

Dan melalui pemberitaan ini,awak media meminta kepada panglima TNI,Bapak Jenderal TNI Agus Subiyanto,Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Bapak Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Pangdam BB 1 Bapak Mayor Jenderal TNI Rio Firdianto dan juga Dandim 0209 Bapak Letkol Inf. Yudy Ardiyan Saputro, S.I.P, agar kiranya dapat menindak tegas dengan memberikan sanksi berat atas sikap arogansi ESS yang telah mencoba mendiskriminasi dan juga menginterpensi profesi seorang jurnalis yang sedang melakukan peliputan di kantor desa perkebunan Panegoran,Kecamatan Aek Kuo,Kabupaten Labuhanbatu Utara,Provinsi Sumatera Utara,agar dikemudian hari, hal yang serupa tidak terulang kembali kepada awak media disaat melakukan kegiatan peliputan. (Julhadi Simanjuntak)

Pos terkait