Media Humas Polri // Lampung Timur
Di duga telah terjadi tindak Asusila terhadap remaja putri anak di bawah umur (Sf)14 tahun, kelas 8 yang di lakukan (Rd) 19 tahun Di Desa Tanjung Kusuma kecamatan Probolinggo,Rabu 11/6/2025.
Kejadian berawal (Sf) Berkenalan dengan (Rd) lewat akun tiktok dan akhirnya Meminta no Wa (Sf), berlanjut dengan bertemu,dan hubungan berlangsung hampir satu bulan koSengah.
(Rd) pada Hari Senin jam 10 tanggal 9/6/2025 dengan di temani (KR) menghubungin(Sf) yang juga di temani rekanya (NL) untuk bertemu dan langsung menuju rumah (JJ) beralamat di desa tanjung Kusuma kec Probolinggo dan sempat berbincang hangat di ruang tamu.
kemudian Atas suruhan (Kr) agar (Sf) dan Rd) untuk masuk ke dalam kamar, setelah Sf dan Rd masuk ke dalam kamar pintu kamar di kunci salah satu seorang teman mereka dari luar,pengakuan (Sf).
Tampa sepengetahuan (Sf) teman teman Sf sudah berada di dalam rumah (JJ),Di dalam kamar (Rd dan Sf) sempat berbincang dan bermain Gem,dan berpangku pangkuan, rupanya libido Rd naik, kemudian SF di rebahkan dan sambil di cumbu dan di gerayahi.
Lalu (Rd)melucuti pakai (Sf) sampai tak sehelai pakaian pun yg melekat di tubuh Sf,lalu (Rd) melepaskan celana,maka terjadilah dugaaan tindak Asusila terhadap Sf.terduga (Rd) dan (Sf) tidak menyadari bahwa di luar kamar salah satu rekan (Sf) memvidiokan aksi dugaan asusila
Akibat peristiwa tersebut vidio dugaaan tindak asusila terhadap (Sf) beredar di kalangan teman-teman (Sf),dan vidio tersebut sampai ke keluarga (Sf) ,paman korban (Hr) sangat marah dan tersinggung atas tindakan perbuatan mesum Rd kepada keponakannya
Pada Saat awak media Humas polri menyambangi kediam HR di desa Toto Mulyo kec Probolinggo mengatakan HR saya sebagai paman korban tidak terima atas perbuatan Rd ,saya berharap ada tindakan tegas APH (Aparat Penegak Hukum) Kepada pelaku mengingat ponakan kami masih di bawah umur.tegas paman korban (Hr)
Dan keterangan dari saksi temen (Sf) yang di mintai paman korban (Hr) untuk hadir di rumah nya (OK dan AL) memberikan informasi terkait dugaan tindak Asusila bawah kami melihat langsung bahwa yang ada di dalam kamar benar (Sf dan Rd) ,dan terkait yang memvidioakan Kl, lalu di kirimkan OK dari di kirim (Nz) lalu ke (Hr) (paman korban),kami pada saat itu berlima .ucap Ok.
Terkait prihal dugaan tindak Asusila tersebut di atas patut di duga melanggar pasal Pasal 290 KUHP Pasal ini menegaskan bahwa pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun. Ini adalah langkah untuk melindungi anak-anak dari tindakan asusila(ATS).





