Diminta Turun Tangan Kementrian ESDM Dan Kementrian Lingkungan Hidup KLHK Dan Mabes Polri Terkait Tambang Galian Pasir Di Kutoporong

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Mojokerto

Penampakan real di lapangan secara live di duga adanya penambangan pasir ilegal di Desa Kuto Porong Kecamatan Bangsal Mojokerto yg merupakan desa paling selatan dari Kecamatan Bangsal dari pintu masuk pasar Bangsal.(15/03/2024)

Bacaan Lainnya

Awak media mendatangi salah satu warga di sekitar tambang galian pasir ilegal tersebut ujar warga mengeluhkan aktivitas tambang pasir tersebut dan merasa resah akibat dampak yg dihasilkan khususnya keberlangsungan ekosistem,belum lagi debu pasir yang di akibatkan pasir yang di muat oleh Dum truk tambang membuat debu di pemukiman masyarakat.Akan tetapi pihak yg melakukan aktivitas penambangan pasir di daerah mereka itu memberikan kontribusi dan bantuan ke masjid Karang Taruna tentunya juga Desa. Salah seorang pamong Desa mengaku tidak tau menahu ada aktivitas tersebut, tapi kemudian meralatnya bahwa itu sudah berlangsung lama beraktivitas dan bebas beroperasi.

Ditanya lebih dalam lagi pamong tersebut mengarahkan untuk langsung bertanya ke Kades yg kebetulan tidak berada di tempat.

Saat awak media mendatangi lokasi terlihat 2 alat berat di lokasi penambangan pasir ilegal dan puluhan Dum truk keluar masuk area tambang ,dalam kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut diduga galian pasir ilegal tersebut dikelolah saudara AGS yang pernah viral di beritakan di jagat media massa, dan di duga galian pasir tersebut tidak memiliki surat surat ijin resmi penambangan, mulai dari Iup dan Iupk.Berdasarkan Perpres No 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) dengan kebijakan tersebut, maka daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi kembali memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, setelah sebelumnya kewenangan tersebut ditarik ke pemerintah pusat lewat revisi UU Minerba atau UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Pada Pasal 158 UU Minerba tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Kepada kementrian ESDM, Kementrian lingkungan hidup (KLHK) dan kepolisian RI diharapkan turun tangan menindak tegas tambang galian ilegal di kutoporong kecamatan bangsal kabupaten Mojokerto ,jangan biarkan semakin menjamur bebas beroperasi tanpa surat surat ijin resmi pertambangan, merusak lingkungan dan merugikan negara RI. ( Ade NK )

Pos terkait