Poso // Media Humas Polri
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Poso dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD)di 142 desa. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait dugaan manipulasi data dalam pertanggungjawaban kegiatan desa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas PMD, Iwan Bempa, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Selasa (22/4/2025).
“Tujuan pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti laporan yang kami terima, baik dari masyarakat maupun dari Inspektorat, terkait dugaan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dan kondisi riil di lapangan,” ujar Iwan.
Menurut laporan yang masuk, ditemukan indikasi bahwa dalam sejumlah SPJ, baik untuk kegiatan fisik maupun nonfisik, desa-desa melaporkan bahwa pekerjaan telah selesai dan dana telah direalisasikan. Namun, saat dicek di lapangan, tidak ditemukan bukti fisik yang sesuai.
“Banyak laporan menyebutkan pekerjaan yang dilaporkan selesai, ternyata fiktif atau belum sepenuhnya dilaksanakan. Ini jelas menyalahi aturan,” tegas Iwan.
Dinas PMD berkomitmen melakukan pemeriksaan menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun pengecekan fisik di lapangan. Jika ditemukan adanya pekerjaan fiktif atau manipulasi data, kasus tersebut akan langsung dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami akan bertindak tegas. Tidak boleh ada celah untuk penyalahgunaan dana desa, karena itu hak masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” tutup Iwan.(Eferdi)





