Media Humas Polri//Tangerang
Razia yg di pimpin oleh bapak Mulyadi selaku ketua dishub wilayah hukum kecamatan sepatan kabupaten Tangerang di dampingi oleh bapak Asep dari TNI dan bapak Rifki dari satlantas polres kabupaten Tangerang,,
“kami melaksanakan operasi gabungan ini mulai Senin 14 Juli sampai 17 Juli 2025. Dari gelaran razia gabungan ini, kami sementara mendapatkan 50 pelanggaran,” ujar Kasi Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bapak Mulyadi. Selasa 15 juli 2025
Pelanggaran, kata dia, didominasi karena kondisi mati uji kir dan mati pajak. Kemudian, juga ada pelanggaran kepemilikan dokumen berkendara, seperti SIM dan yang lainya.
Razia juga bukan hanya menyasar kendaraan angkutan barang, namun angkutan penumpang pun ikut dalam pemeriksaan tersebut.
Setidaknya, ada sembilan angkutan penumpang terjaring dan pelanggaran yang berkaitan dengan penilangan langsung diserahkan kepada petugas Satlantas kabupaten Tangerang,,
Mulyadi menjelaskan kendaraan yang melanggar ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, dan kelas jalan diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ujarnya kepada team jurnalis media humas polri jaya agung,Ridwan dan Muhammad nur paoji.
Menurut dia, sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan.
Kendaraan bermuatan berlebihan tidak akan bisa bermanuver optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
Selain risiko terjadi kecelakaan, lanjut dia, muatan berlebihan dan tonase tidak sesuai kelas jalan juga akan merusak infrastruktur jalan yang dilintasi.
Karena itulah pihaknya rutin menggelar razia untuk menertibkan kendaraan yang telah diubah menjadi tak standar itu. ( Ridwan).





