Satlantas Polresta Samarinda Tertibkan Pelanggar Rambu Lalu Lintas Di Jalan Gatot Subroto

Media Humas Polri//Samarinda

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali melaksanakan penertiban terhadap pelanggaran rambu lalu lintas dalam upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polresta Samarinda. Kegiatan berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Gatot Subroto, Kota Samarinda.

Bacaan Lainnya

Penertiban dipimpin oleh Iptu Ismail Marzuki, S.Sos., M.H., bersama 7 personel cadangan Unit Turwali (Patroli Pengaturan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas), dengan dukungan dari dua unit kendaraan patroli: 8207 dan 8203.

Fokus Penertiban dan Hasil Kegiatan

Dalam kegiatan ini, personel Satlantas Polresta Samarinda fokus menindak pengendara yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, seperti larangan parkir, melawan arus, atau berhenti sembarangan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.

Adapun hasil kegiatan meliputi:

Tindakan langsung (tilang) terhadap sejumlah pengendara yang terbukti melanggar rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Gatot Subroto.

Situasi selama kegiatan berlangsung aman dan tertib, tanpa gangguan keamanan atau ketegangan di lapangan.

Imbauan Satlantas kepada Pengguna Jalan

Kasat Lantas Polresta Samarinda melalui kegiatan ini mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna jalan, agar lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi semua rambu dan marka jalan yang telah dipasang demi keamanan bersama.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran rambu lalu lintas bukan semata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya edukatif untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan ketertiban di jalan raya.

 

( Alfian )

Pos terkait