Ditreskrimsus Polda Kaltim Pimpin Satgas Pangan Awasi Harga Beras Di Balikpapan Temukan Penjualan Melebihi HET

Media Humas Polri//Balikpapan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur memimpin kegiatan pemantauan dan pengendalian harga beras di Kota Balikpapan, Sabtu (25/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berjalan sesuai ketentuan serta menjaga stabilitas harga pangan di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., bersama perwakilan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Perizinan Kota Balikpapan, serta Kasat Reskrim Polresta Balikpapan dan jajaran.

Pantau Harga di Pasar dan Ritel Modern

Dalam pelaksanaannya, tim Satgas Pangan melakukan pengecekan langsung ke sejumlah ritel dan distributor beras di Kota Balikpapan, di antaranya Toko Yuda Putra, Ujung Pandang Grosir, Maxi Swalayan, dan Swalayan Kita.

Tim memeriksa harga jual beras premium, medium, dan SPHP, dengan membandingkan harga di lapangan terhadap HET yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Selain itu, petugas juga menelusuri asal pasokan beras, memeriksa nota transaksi, dan memastikan label kemasan sesuai Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Temuan: Harga Melebihi HET

Dari hasil pengecekan, Satgas menemukan sejumlah pedagang yang masih menjual beras di atas HET. Para pedagang tersebut kemudian diberikan peringatan dan imbauan agar menyesuaikan harga sesuai aturan.

“Kami meminta seluruh pedagang dan distributor mematuhi ketentuan HET beras. Langkah ini untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga stabilitas harga di pasar,” ujar Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di sela kegiatan.

Langkah Edukatif dan Preventif

Selain penindakan, Satgas Pangan juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait kebijakan harga beras dan pentingnya kepatuhan terhadap HET. Tim turut memasang brosur informasi HET beras di sejumlah titik pasar dan ritel modern agar mudah diakses masyarakat.

Kombes Pol Bambang Yugo menegaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras dan Keputusan Nomor 375 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satgas Pengendalian Harga Beras.

“Langkah ini penting untuk memastikan harga beras tetap stabil, stok terjaga, dan masyarakat mendapatkan harga yang wajar. Kami juga berupaya mencegah praktik penimbunan serta spekulasi harga di pasar,” tegasnya.

Komitmen Jaga Stabilitas Harga Pangan

Polda Kaltim bersama pemerintah daerah memastikan kegiatan pengawasan harga beras ini akan dilakukan secara berkala di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur.

“Sinergi antara aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pelaku usaha menjadi kunci menjaga kelancaran distribusi beras, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap kebijakan nasional,” tambah Bambang Yugo.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman, tertib, dan kondusif, dengan respons positif dari para pedagang yang menyatakan komitmen mendukung kebijakan pengendalian harga pangan nasional.

Kegiatan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Polda Kaltim melalui Ditreskrimsus dalam menjalankan fungsi pengawasan ekonomi dan perlindungan konsumen, guna memastikan stabilitas pangan sebagai bagian dari ketahanan nasional.( Alfian )

Pos terkait