Ditreskrimsus Polda Kaltim Ungkap Kasus Penggelapan Dokumen Bernilai Puluhan Miliar

Media Humas Polri//Balikpapan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan dokumen penting berupa invoice dan lampiran pembayaran senilai lebih dari Rp54 miliar. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial ADS (44), yang diketahui pernah menjabat sebagai kurator dalam proses kepailitan sebuah perusahaan tambang di Kalimantan Timur.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini berawal dari laporan PT BAR, sebuah perusahaan kontraktor pertambangan, yang merasa dirugikan setelah menyerahkan dokumen tagihan asli kepada tersangka. Dokumen diserahkan pada 21 dan 28 September 2020 untuk keperluan verifikasi piutang PT KS, namun hingga saat ini tidak pernah dikembalikan.

 

Padahal, dokumen tersebut merupakan bagian dari hak tagih yang kemudian dialihkan oleh PT BAR kepada PT LCI melalui perjanjian cessie tertanggal 15 Desember 2021,” ujar penyidik Ditreskrimsus.

 

Dalam perjanjian cessie tersebut, PT LCI membeli hak tagih senilai Rp54.005.054.743 dari PT BAR dengan harga Rp30 miliar, yang dijanjikan akan dibayarkan secara bertahap sebesar Rp1,129 miliar per bulan selama dua tahun.

 

Namun kenyataannya, PT LCI hanya melakukan tiga kali pembayaran ditambah uang muka, dengan total hanya Rp6.289.102.660. Ketika ditagih, PT LCI beralasan tidak menerima dokumen asli sebagai dasar penagihan, karena tidak pernah diteruskan oleh tersangka ADS.

 

Akibat tindakan tersebut, PT BAR mengalami kerugian hingga Rp23,7 miliar lebih. Penyidik pun menetapkan ADS sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan perusakan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 375 KUHP juncto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHPidana.

 

Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap perwakilan Ditreskrimsus.

 

Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan korporasi, termasuk yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum.

 

Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku yang memanfaatkan jabatan untuk merugikan pihak lain,” tegas juru bicara Polda Kaltim.( Alfian )

Pos terkait