Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu Di Balikpapan Tengah

Media Humas Polri//Balikpapan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (5/6/2025), tim Opsnal Subdit I berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial AR (35), S (48), dan RP (30) di dua lokasi terpisah di wilayah Balikpapan Tengah.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Hotel Malindo, Jalan Mayor Pol. Zainal Arifin, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah. Lokasi kedua berada di sebuah rumah kontrakan di Gang Edvidhea, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.035,23 gram brutto. Barang bukti tersebut terdiri dari:

1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 2,65 gram brutto

1 buah tas ransel berisi lipatan uang pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 yang di dalamnya terdapat sabu seberat 4,58 gram brutto

1 buah tas ransel lainnya berisi 10 bungkus plastik klip sabu dengan total berat 1.028 gram brutto

“Ketiga tersangka kini telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Yuliyanto.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kalimantan Timur, guna melindungi generasi bangsa dari bahaya laten penyalahgunaan narkotika.( Alfian )

Pos terkait