Media Humas Polri // Indramayu
DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Indramayu melakukan pengawasan sosial terhadap perizinan usaha kandang ayam di wilayah Kabupaten Indramayu. Langkah ini diambil menyusul pernyataan seorang mantan anggota PAW (Pergantian Antar Waktu), Andika, yang diduga sebagai pemilik usaha kandang ayam di Desa Krimun, Kecamatan Losarang.
Andika sebelumnya menyampaikan kepada kami lewat seluler bahwa kandang ayam yang sudah beroperasi itu, ketika tidak disegel sama satpol PP, ketika tidak ada tindakan dari dinas perizinan berarti mereka sudah legal menurut pemerintah. Bahkan beliau memerintahkan kami untuk mempertanyakan legalitas ke dinas dinas terkait.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Investigasi DPC GRIB Jaya Indramayu, Ukrodi, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap perizinan usaha kandang ayam di Kabupaten Indramayu. Pengecekan ini akan meliputi beberapa aspek perizinan, antara lain:
* Nomor Induk Berusaha (NIB)
* Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
* Izin Usaha Peternakan
* Sertifikat Standar Sanitasi (SSS)
* Izin Lingkungan (jika berpotensi menimbulkan dampak lingkungan)
* Izin Gangguan (HO)
* NKV (belum dijelaskan kepanjangannya)
Selain perizinan, DPC GRIB juga akan memeriksa aspek lain seperti lokasi kandang, pakan ternak, jarak antar kandang, sanitasi, kesehatan ternak, gudang, dan kebersihan secara keseluruhan.
Ukrodi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan sosial yang dilakukan DPC GRIB untuk memastikan seluruh usaha kandang ayam di Kabupaten Indramayu menaati aturan perizinan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun pusat, (14/2/25).
Menurut Andika diduga sebagai pemilik Usaha kandang ayam berpendapat bahwa Ormas GRIB tidak memiliki wewenang untuk mempertanyakan legalitas langsung kepada pemilik usaha, sehingga jalur dinas terkait menjadi pilihan yang tepat.(Carikin)




