Media Humas Polri // Pinrang
Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, di Back up Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan Daptar Pencarian Orang (DPO) Inisial ARD (29) di Desa Bungi Kecamatan Duampanua, pada hari Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA
Untuk diketahui, ARD telah diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/ 2024 tanggal 11 September 2024.
Bahwa setelah putusan Kasasi tersebut diterima, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-39/P.4.18/Eku.3/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
“Selanjutnya atas dasar surat tersebut, dilakukan pemanggilan terhadap terpidana ARD secara patut sebanyak 2 kali pada tanggal 25 Oktober 2024 dan tanggal 28 Oktober 2024, namun terpidana tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan alasan yang patut, sehingga diterbitkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Tap-04/P.4.18/Eku.3/01/2025 tanggal 13 Januari 2025,” ungakap Ardiansyah SH Kasi Intel Kejari dalam press rilis di Kejari Pinrang, Senin (25/8/2025)
Dilanjutkannya, setelah dilakukan penjajakan, diketahui jika terpidana sekitar 3 bulan bekerja di Malaysia, selanjutnya pindah kerja ke Morowali selama kurang lebih 9 bulan, sehingga terpidana tidak berada di Pinrang kurang lebih selama 1 (satu) tahun.
Kemudian tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang memperoleh informasi jika terpidana ARD berada di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, sehingga pada tanggal 25 Agustus 2025 pukul 13.00 wita, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang berangkat menuju lokasi tempat Terpidana diduga berada dan berhasil mengamankan terpidana ARD.
Bahwa selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Kelas II Pinrang untuk menjalani pidana penjara sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/ 2024 tanggal 11 September 2024.
Penangkapan tersangka kasus asusila di bawah umur menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Proses hukum terhadap tersangka biasanya melibatkan penyelidikan, penangkapan, dan penahanan, serta putusan pengadilan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penangkapan ini, menunjukkan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Pinrang dan Polres Pinrang dalam menangani kasus hukum. Dengan diamankannya tersangka, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan korban mendapatkan keadilan.
Dalam Press release tersebut, Kasi Intel Kejari Pinrang didampingi, Kasi Pidsus Kejari Pinrang Andi Baso SH dan Jaksa Penuntut Umum, Ayu Ashari, S.H.(Sukri)





