Dua PLT Kepala Distrik Laksanakan Mandat Bupati Mimika Terkait Pemekaran 21 Kampung dan 1 kampung Induk

Media Humas Polri // Timika Papua Tengah

Pelaksana Tugas Kepala Distrik Mimika Gunung, Primus Wamuni, bersama rekannya, Pelaksana Tugas Kepala Distrik Mimika Utara, Jerry Diwitau, menjalankan mandat Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk menyiapkan administrasi pemekaran 22 kampung baru di wilayah dua distrik, sepanjang Jalan Trans Nabire, Timika, Papua Tengah, Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, 5 November 2025.

Bacaan Lainnya

Primus Wamuni menjelaskan, sejak awal November, pihaknya telah melakukan sejumlah tahapan penting.

Mulai dari rapat pembentukan tim penyiapan administrasi pada 1 November, penataan lokasi di 22 titik pemekaran kampung pada 3 November, hingga penyusunan dokumen administrasi oleh tim pada 2 hingga 5 November 2025.

Pada tanggal 5 November, mereka juga turun langsung ke lapangan bersama pihak LEMASMSO dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mimika, untuk memastikan batas wilayah serta kesiapan masyarakat di lokasi pemekaran.

Primus menegaskan, seluruh dokumen dan lokasi kini sudah clear dan siap diproses.

Ia berharap, pada 6 November 2025, pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi 22 kepala kampung dan dua kepala distrik persiapan, agar proses pemekaran berjalan sesuai amanat Bupati Mimika.

Menurutnya, penundaan justru bisa menimbulkan klaim wilayah dari kabupaten tetangga, Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pelantikan dilakukan tanpa menunggu lebih lama lagi. MHP BIRO MIMIKA ( Ferry Nelson Saily )

Pos terkait