Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Lahan Pertanian Di Distan Aceh Tenggara Mencuat

  • Whatsapp

Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Lahan Pertanian Di Distan Aceh Tenggara Mencuat

KUTACANE – MEDIAHUMASPOLRI.COM Dugaan Korupsi Di Dinas Pertanian Aceh Tenggara kembali mencuat. Kali ini indikasi Mencuri uang Rakyat tersebut terjadi pada paket Proyek, Pembukaan Lahan Pertanian dan Rehabilitasi Lahan Pertanian.

Bacaan Lainnya

Tak tangung – tangung Pagu Proyek dibiayai dana alokasi umum (DAU) – P, APBK 202, nilai kontrak mencapai Rp 3,4 Miliar. Dikerjakan oleh CV. ALMAIRA dengan lokasi pengerjaan di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Deleng Pokhison, Kecamatan Lawe Bulan, Kecamatan Bambel dan Kecamatan Lawe Sumur.

Permasalahan pun mendapat perhatian pengurus Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara. Bahkan mengaku telah turun kelapangan melakukan Investigasi serta menyimpulkan keberadaan proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Dikarnakan diduga tidak sesuai dengan Juknis maupun Spesifikasi.

” Permasalahan dalam Proyek ini lengkap, seperti pengerjaan di Kecamatan Deleng Pokhison. Proyek Rehabilitasi ini dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan stektur lahan bebatuan dan berkerikil. Kejadian yang sama juga kita temukan di Lokasi Pengerjaan di Kecamatan Lawe Bulan,” Kata Bendahara LIRA Sadli Salo didampingi Bupati LIRA M. Saleh Selian, kepada Media Kamis (27/1).

Selain stektur lahan yang kurang cocok untuk tanaman Padi. Proyek dengan Nomor Kontrak 502/86/DISTAN/DAU-P/2021. Dan mulai dikerjakan pada 21 Oktober 2021 lalu itu, sebagian pengerjaan juga disinyalir dilakukan dilahan yang Masih Produktif, seperti pengerjaan di Kecamatan Bambel, begitu juga yang dilakukan di Kecamatan Lawe Sumur, juga dikerjakan di Lahan Produktif milik Warga.

” Padahal Petunjuk Tehnis tentang Cetak Sawah Baru, jelas disebutkan dalam Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor : 48/KPTS/RC.210/B/12/2019.

Begitu juga disebutkan dalam Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor: 23/KPTS/SR.040/B/03/2021. Tentang Petunjuk Teknis Pemetaan Geospasial Cetak Sawah,” katanya lagi.

Demikian, Pengurus LIRA Aceh Tenggara meminta pejabat Dinas Pertanian Aceh Tenggara untuk tidak melakukan Proses Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO) pada Proyek pembukaan lahan Pertanian, Rehabilitasi Lahan Pertanian tahun Anggaran 2021.

Bahkan, komitmen LSM ini dalam meberantas Praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) Di Kabupaten Aceh Tenggara, temuan permasalahan tentang Proyek tersebut DPD LIRA Agara juga telah menyurati pihak dinas Pertanian begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian Polres Aceh Tenggara maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Hal ini demi
mencegah perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak – pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara Riskan, hingga berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan atau Konfirmasi.

Seperti diketahui, sejumlah Paket Proyek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara terindikasi Korupsi dan kini sedang ditangani Pihak Polda Aceh, Kejati Aceh serta kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

Laporan : Sofyan Hs

Pos terkait