FRMJ Mendesak Polisi Agar Segera Menangkap MSA (subekhi)

FRMJ Mendesak Polisi Agar Segera Menangkap MSA(subekhi)

Jombang – Mediahumaspolri

Bacaan Lainnya

Lantaran tidak segera ditangkapnya putra kiai sebuah pesantren ternama yang berada di Kecamatan Ploso, Kabupaten Kabupaten Jombang setelah dikeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepolisian, masyarakat Jombang melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Jombang.

Masyarakat Jombang yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) pada intinya selain mendukung dan mendesak Polres Jombang. Untuk segera menangkap MSA putra kiai yang berstatus tersangka kasus pencabulan.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa yang berpakaian serba hitam membentangkan spanduk atau baliho bertuliskan Negara Tidak Boleh Kalah, Hukum Harus Ditegakkan, Tegakkan Hukum di Jombang, Polisi Harus Punya Nyali, Usut Tuntas Kasus Subekhi.

“Sudah satu bulan lebih tersangka MSA ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Namun hingga saat ini yang bersagkutan belum juga ditangkap. Untuk itu kami mendesak polisi agar segera menangkap MSA (Subekhi),” terang Joko Fatah Rochim selaku koordinator FRMJ dalam aksinya. Senin (14/3/2022).

Pria panggilan akrab Fatah ini juga mendukung upaya dari kepolisian agar tetap menegakkan hukum tidak pandang bulu.

“Kita minta dan mendukung Kapolda Jatim untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan demikian segera melakukan penangkapan pada MSA karena sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
FRMJ Gelar Aksi Unjuk Rasa Di depan Polres Jombang

Aksi gelar untuk rasa di depan polres jombang pada hari senen(14/03/2022) terkait kasus pencabulan yang selama ini bisa di katakan lamban dalam proses hukumnya sebagai rasa impati dan
Solidaritas Forum rembuk masyarakat jombang minta agar tersangka segera di proses hukum, dimana hukum yang dijabarkan oleh
pemerintah melalui pembentukan aturan perundang-undangan memiliki peran
yang sangat penting didalam mengatur, mengarahkan kehidupan masyarakatnya
agar menciptakan tatanan kehidupan yang teratur, adil, sejahtera dan damai Salah
satu upaya vital yang dilakukan pemerintah dalam mewujudkan kehidupan
bernegara serta bermasyarakat yang teratur, adil damai dan sejahtera adalah
dengan cara menegakkan berlakunya aturan hukum materiil dalam masyarakat
Negara dengan menggunakan aparat – aparat hukumnya
Aparat penegak hukum memiliki peran yang penting sebagai jembatan
pelaksanaan status aturan (Sollen) agar dapat di implementasikan dalam kehidupan
sosial dimana dalam kenyataannya (Sem). dapat dikaji sejauh manakah
pelaksanaan itu dapat diterapkan Didalam proses pelaksanaan mekanisme bukur
timbul dua variable penting, yaitu hak dan kewajiban. Dimana pelaksanaan hukum
pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga Negara, dengan adil
proporsional dan tidak diskriminatif
Oleh karena kami dari FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) bersama
masyarakat Kabupaten Jombang menyatakan Sikap sebagai berikut
Menuntut kepada KAPOLDA JAWA TIMUR untuk tegakkan Hukum dan
Keadilan
kepada KAPOLDA JAWA TIMUR untuk segera menangkap dan melakukan
penahanan terhadap Sdr. Moch. Subei Azal Tzani yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik Polres Jombang dan DPO oleh penyidik Ditreskrimum
POLDA JATIM atas dugaan tindak pidana Pasal 285 KUHP dan Pasal 291 KUHP
Ayat 2 sebagaimana yang telah disebutkan dalam Surat Daftar Pencarian Orang
Nomor DPO/ST/RES 1 24/2022/Ditreskrimum, tertanggal 13 Januari 2022
Demi terciptanya supremasi hukum di jawa
timur khususnya kabupaten jombang sebagai kota beriman dan kota santri
Seperti diketahui, putra kiai pesantren Ploso Jombang, yakni Subekhi (MSA) sudah ditetapkan sebagai DPO, dikarenakan tidak menyerahkan diri kepada Kepolisian yang mana diduga melakukan tindak pidana pasal 285 KUHP dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dan persetubuhan. (Hell)

Pos terkait