Media Humas Polri//Lampung Barat
Dugaan adanya gudang penimbunan pupuk subsidi berskala besar mencuat di wilayah Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Dari hasil pantauan tim media di lokasi, terlihat puluhan hingga ratusan karung pupuk jenis Urea dan Phonska tersimpan di dalam bangunan berdinding papan tanpa papan nama atau plang resmi yang menunjukkan kepemilikan maupun izin usaha.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, gudang tersebut diduga milik seorang warga bernama Aceng. Keberadaan pupuk subsidi dalam jumlah besar di gudang tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait asal-usul, peruntukan, dan keabsahan distribusinya, mengingat pupuk bersubsidi diatur ketat oleh pemerintah dan hanya boleh disalurkan kepada kelompok tani yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui telepon via WhatsApp, pihak pemilik, Aceng, menjawab singkat, “Nanti saya lagi di tempat hajatan,” dan hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi lebih lanjut terkait temuan tersebut.
Sementara itu, di lokasi gudang terlihat tumpukan karung pupuk bertuliskan Urea dan Phonska bersubsidi, lengkap dengan drum biru dan jerigen di bagian dalam gudang. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya aktivitas penyimpanan pupuk bersubsidi di luar ketentuan.
Sebagai informasi, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting secara tidak sah dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 55 KUHP juga menegaskan bahwa setiap pihak yang turut serta melakukan, memerintahkan, atau membantu perbuatan tersebut dapat dijerat sebagai pelaku.
Hingga berita ini dirilis, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pemerintah kecamatan, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Barat, dan pihak kepolisian untuk memastikan legalitas dan distribusi pupuk di gudang tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang bermain di balik kelangkaan pupuk bersubsidi, sebab dampaknya langsung dirasakan oleh petani kecil yang kesulitan mendapatkan pupuk sesuai harga resmi.
Pupuk bersubsidi adalah hak petani, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan secara bebas,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Lampung Barat, mengingat kelangkaan pupuk kerap menjadi masalah klasik setiap musim tanam, sementara di sisi lain justru ditemukan gudang besar tanpa plang resmi yang menyimpan pupuk bersubsidi dalam jumlah signifikan.(Tim Mhp)





