Gugatan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Menang Budiman dan David Sihombing berterima Kasih Kepada Penasehat Hukum

  • Whatsapp

Media Humas Polri // Pekanbaru

Peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Pelalawan pada 25 Oktober 2020 sekitar Pukul 07.15 WIB, memakan korban luka parah dan patah tulang, pengendara motor disenggol oleh pengendara mobil tronton BM 3971 CV yang mengangkut kayu di sekitar jalan raya lintas timur KM 104 + 300, Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Perkara kecelakaan tersebut masuk di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan nomor perkara 59/Pid.Sus/2020/PN Plw. Amar Putusan perkara tersebut menyatakan bahwa sopir yang mengendarai mobil tronton pengangkut kayu tersebut dinyatakan bersalah akibat kelalaian, dihukum kurungan penjara selama 1 (satu) tahun.

Bacaan Lainnya

Putusan Pengadilan menyatakan bahwa sopir bersalah akibat kelalaian yang mengakibatkan luka serius dan patah tulang kaki kanan, namun pihak terdakwa ataupun perusahaan yang mempekerjakan sopir tidak memberi biaya pengobatan kepada korban kecelakaan.

Budiman dan David Sihombing selaku korban mencoba mengadu nasib dengan mendaftarkan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN Pbr, melalui kuasa hukumnya namun disayangkan Pengadilan Negeri Pekanbaru memberi Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) artinya gugatan tidak dapat diterima akibat gugatan mengandung cacat formil.

Namun Budiman dan David Sihombing tidak putus asa untuk memperjuangkan haknya selaku korban, melalui Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners kembali mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register nomor 225/Pdt.G/2022/PN Pbr, hingga pada hari Rabu 13 Maret 2023 melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membacakan putusan bahwa permohonan Penggugat dikabulkan sebagian, yaitu para Tergugat yaitu saudara Philip Pangaribuan selaku pengemudi mobil, Darto, Helen Sisilia selaku atas nama STNK tronton, Dan PT Bandang Rezeki Lestari selaku pemberi kerja diperintahkan untuk membayar biaya perobatan yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat. David Sihombing mengucapkan terima kasih kepada Kuasa Hukum yang sudah berupaya memperjuangkan haknya.

“David; kami berterima kasih kepada Maruli Silaban, SH. dkk atas perjuangan yang sudah dilakukan, sebab kami sudah hampir patah arang karena putusan NO yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru tahun 2021 lalu”.

Maruli Silaban, SH. dkk, sebagai Kuasa Hukum dari Penggugat saat berbincang dengan awak media di Kantor Pengacara Maruli Silaban & Partners, menyatakan bahwa sejak awal permasalahan sangat terang benderang, sebab rujukan materi gugatan adalah Putusan Pengadilan Negeri Pelalawan nomor 59/Pid.Sus/2020/PN Plw.

“Kami sangat yakin bahwa Majelis Hakim akan mengabulkan gugatan karena materinya sangat terang benderang, memiliki rujukan hukum yaitu Putusan nomor 59/Pid.Sus/2020/ PN Plw. Karena itu sangat wajar Majelis Hakim mengabulkan Gugatan tersebut”.

Maruli Silaban, SH menutup pembicaraannya dengan pernyataan bahwa, Jalan keadilan selalu terbuka bila pekerjaan dilakoni dengan ikhlas dan tulus. (Junius Zalukhu)

Pos terkait