Hetifah Sjaifudian Sosialisasikan Rencana Revisi UU Sisdiknas Di Balikpapan Dorong Kota Jadi Percontohan Nasional

Media Humas Polri//Balikpapan

Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, melakukan sosialisasi rencana revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kepada para pemangku kepentingan pendidikan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu (28/05). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya DPR dalam menjaring masukan publik sebelum proses konsultasi nasional secara resmi dimulai.

Bacaan Lainnya

Dalam forum yang berlangsung aktif tersebut, Hetifah menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI dan kini tengah berada dalam tahap penyusunan naskah akademik serta draf undang-undang.

“Kami ingin Kota Balikpapan menjadi daerah yang terdepan dalam memahami, merespons, dan kelak menerapkan UU ini saat disahkan. Harapannya, Balikpapan bisa menjadi kota percontohan nasional melalui implementasi peraturan daerah yang selaras dengan undang-undang baru ini,” ujar Hetifah.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, kepala sekolah, guru, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan lainnya. Sejumlah isu krusial mengemuka dalam diskusi, terutama terkait peran guru, pembiayaan pendidikan, serta pemerataan kualitas dan akses pendidikan di seluruh Indonesia.

Isu Krusial: Guru, Pembiayaan, dan Pemerataan

Politisi Partai Golkar tersebut menyoroti pentingnya memperkuat peran guru dan kepala sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan pendidikan. Ia juga menekankan pentingnya reformasi dalam rekrutmen dan pendidikan profesi guru untuk menjamin kualitas pendidikan yang berkelanjutan.

“Guru dan kepala sekolah harus menjadi agen perubahan. Kita perlu memastikan bahwa pendidikan profesi dan sistem rekrutmennya mampu melahirkan tenaga pendidik yang kompeten dan berkualitas,” ujarnya.

Tak hanya itu, isu pemerataan sarana-prasarana dan mutu pendidikan juga menjadi pembahasan utama. Menurut Hetifah, mengurangi kesenjangan antar sekolah—baik dari sisi fisik maupun kualitas layanan—merupakan komitmen penting dalam revisi UU Sisdiknas.

Respons Terhadap Putusan MK: Pendidikan Dasar Harus Gratis

Salah satu topik yang turut dibahas adalah implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menegaskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan secara gratis, termasuk oleh sekolah swasta. Putusan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai skema pembiayaan dan pelaksanaan layanan pendidikan tambahan di sekolah swasta.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun wilayah tempat tinggal, dapat mengakses pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan merata,” tegas Hetifah.

Balikpapan Diposisikan Sebagai Kota Percontohan Pendidikan Nasional

Menutup kegiatan, Hetifah mengungkapkan harapannya agar Kota Balikpapan dapat mengambil posisi strategis dalam menyongsong kebijakan pendidikan nasional yang baru.

“Balikpapan harus bukan hanya siap menyambut undang-undang ini, tetapi juga mampu menjadi kota yang sukses dalam implementasinya—menjadi model pelaksanaan UU Sisdiknas yang baru bagi daerah lain di Indonesia,” pungkasnya.( Alfian )

Pos terkait