Indrawati Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Kapolda Kaltim Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

Indrawati Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri Kapolda Kaltim Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

Media Humas Polri // Balikpapan

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur resmi memberhentikan Aipda Indrawati Librisari dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhitung mulai tanggal 31 Juli 2020.Yang ditanda tangani Langsung oleh Kapolda Kalimantan Timur Irjen

Pol Endar Priantoro S.H S.I.K C.F.E .M.H

Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam upacara yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2025, di Polresta Balikpapan.

Upacara PTDH Yang berlangsung Khidmat t di Halaman Mako Polresta Balikpapan tersebut diikuti oleh seluruh pejabat Utama ( PJU ) diantaranya

Kapolres Balikpapan, Waka Polres ,Pejabat Utama Polres , Provost, Kapolsek , Bintara ,ASN serta Jajaran Anggota Personil Polresta Balikpapan

Momen ini menjadi Refleksi institusional sekaligus peringatan keras begi seluruh Personil .

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) tersebut didasarkan pada pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh personel bersangkutan, yang dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Pasal 8 huruf c dan Pasal 13 huruf p Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kode Etik Profesi PolriDalam sambutannya, Kapolres Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto S.H, S.I.K MSi melalui amanat yang dibacakan pada saat upacara, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan mewujudkan profesionalisme di tubuh Polri.

Pemberhentian ini adalah wujud dari keseriusan institusi dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas organisasi. Ini adalah konsekuensi dari pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Kapolres Juga menyampaikan harapan agar peristiwa ini menjadi yang terakhir dan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota Polresta Balikpapan.

Saya berharap ini adalah upacara PTDH terakhir di lingkungan Polresta Balikpapan. Namun, bila pelanggaran masih terjadi, maka tindakan tegas akan tetap diambil sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dalam amanat tersebut, seluruh personel diingatkan untuk menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga dalam menjalankan tugas dan menjaga citra Polri di mata masyarakat.

Marilah kita jadikan momen ini sebagai cermin untuk terus memperbaiki diri. Hindari segala bentuk pelanggaran yang bisa mencoreng nama baik institusi. Ingat, di luar sana masih banyak orang yang bermimpi menjadi anggota Polri. Maka, laksanakan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan sepenuh hati,” pesannya.

Kapolres Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto menyampaikan rasa prihatin terhadap keputusan pemberhentian tersebut, namun menegaskan bahwa penegakan hukum dan disiplin internal tetap menjadi prioritas demi mewujudkan Polri yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.( Alfian )

Pos terkait