Indramayu, Jawa Barat // Media Humas Polri
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku yang terlibat dalam insiden pengeroyokan terhadap seorang dokter di wilayah Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Aksi kekerasan ini dilaporkan terjadi di Jalan Dusun Karang Malang, Desa Anjatan.
Peristiwa yang mengawali insiden ini bermula dari laporan yang diterima korban, Dokter Baskar (37), dari istrinya mengenai kerusakan pada mobil pribadi mereka, yang diduga diakibatkan oleh pemukulan oleh oknum perangkat desa. Eskalasi situasi terjadi ketika sekelompok orang dilaporkan mengejar hingga ke kediaman korban.
Mendengar kabar tersebut, korban yang sedang bertugas di Rumah Sakit Al Irsyad segera bergegas pulang. Setibanya di rumah sekitar pukul 14.30 WIB, ketika hendak mengonfirmasi kejadian tersebut kepada istrinya dan mendekati sekelompok individu di depan rumahnya, korban secara tiba-tiba dihadang dan dianiaya secara bersama-sama oleh sejumlah pria tak dikenal.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka signifikan pada pipi kanan, kening kiri, dan belakang telinga kanan. Korban kemudian secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Polsek Anjatan, Polres Indramayu.
Menindaklanjuti laporan yang masuk, Sat Reskrim Polres Indramayu segera melakukan penyelidikan komprehensif.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, lima orang terduga pelaku telah kami amankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kepala Polres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, pada Minggu (26/10/2025).
Kelima individu yang diamankan tersebut berinisial R (42), H (45), S (41), Su (53), dan T (47), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Anjatan. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu.
AKP Arwin menambahkan bahwa dari lokasi kejadian, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk rekaman video insiden serta hasil visum dari korban, yang semakin memperkuat dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) Polres Indramayu, AKP Tarno, kembali mengimbau masyarakat untuk proaktif memanfaatkan saluran pelaporan resmi. “Apabila terjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga diminta segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau call center 110,” pungkasnya.(Carikin)





