Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pelaku Pungli Bersenjata Tajam Di Jalan Poros Samarinda–Anggana

Media Humas Polri //Samarinda

Tim Opsnal Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pelaku pungutan liar (pungli) yang membawa senjata tajam di Jalan Poros Samarinda–Anggana, tepatnya di Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, pada Jumat (9/5/2025) dini hari.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kewilayahan Kepolisian Tahun 2025, sesuai dengan Surat Perintah Kapolda Kaltim Nomor: Sprin/996/IV/OPS.1.3./2025 tertanggal 30 April 2025.

Tindakan tegas ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat, khususnya para sopir truk trailer dan kendaraan pengangkut alat berat, yang merasa resah akibat maraknya aksi pungli di jalur tersebut. Para pelaku, yang diduga lebih dari satu orang, kerap menghentikan kendaraan secara paksa dengan cara mengintimidasi, menggunakan sepeda motor serta senjata tajam, lalu meminta uang tunai antara Rp100.000 hingga Rp200.000 dari para sopir.

Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam, pada pukul 02.30 WITA tim Jatanras berhasil menangkap seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Makroman, yang tertangkap tangan saat berusaha menghentikan truk tronton dan melakukan pemerasan. Saat penggeledahan, ditemukan sebilah badik tanpa sarung yang disembunyikan di jok sepeda motor pelaku, serta sejumlah uang tunai hasil pungli.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku dalam kondisi sehat. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi, dan kini tengah melengkapi berkas penyidikan untuk tahap pelimpahan pertama.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme dan pungli yang meresahkan masyarakat. Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pungutan liar atau ancaman yang terjadi di wilayah hukum mereka.( Alfian )

Pos terkait